nusabali

Gubernur Ingatkan Risikonya

  • www.nusabali.com-gubernur-ingatkan-risikonya

Kubu Golkar sebut ada keganjilan, karena Komisi ASN jawab surat soal mutasi Pemkot Denpasar di hari yang sama dengan pengajuan.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan semua pihak agar tidak meributkan ‘pemberhentian’ IGN Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarsana dari jabatan semula oleh Penjabaw Walikota Gung Geriya. “Tapi, kalau mau dibikin panjang, ya terserah juga. Asal siap menanggung risikonya. Nanti akan jelas, siapa yang melanggar aturan. Saya sih berharap yang sudah diluruskan itu disyukuri. Sebab, kalau tidak, bisa melanggar hukum,” ujar Gubernur Pastika secara terpisah di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.

Pastika menyebutkan, kasus dua pejabat di Denpasar berawal dari surat Walikota (waktu itu) IB Rai Mantra kepada Gubernur Bali, 16 Januari 2012, yang isinya meminta konsultasi dan penilaian calon pejabat struktural Eselon II Pemkot Denpasar. Saat itu, Rai Mantra mengajukan 6 calon pejabat Eselon II ke Gubernur. Kemudian, Gubernur menjawab permintaan Walikota Rai Mantra dengan mengeluarkan rekomendasi pengangkatan 6 pejabat struktural Eselon II Pemkot Denpasar, 26 Januari 2012. 

Kala itu, Gubernur Pastika merekomendasikan IB Alit Wiradana sebagai Kadis Trantib dan Satpol PP Denpasar, I Made Mertajaya sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata dan Pemdes Denpasar, AA Gede Bayu Brahmasta sebagai Kadis Peternakan dan Perikanan Denpasar, dr Setiawati Hartawan sebagai Direktur RSUD Wangaya, I Ketut Nick Natha Wibawa sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika Denpasar, serta I Ketut Dunia sebagai Kepala Kesbanglimaspol Denpasar.

Gubernur meminta 6 pejabat tersebut agar diproses sesuai dengan perundang-undangan. Namun faktanya, Walikota Rai Mantra menerbitkan SK Nomor 821.22/18/BKPP tertanggal 26 Januari 2012 yang mengngkat dan melantik 8 pejabat Eselon II. Dua (2) nama pejabat Eselon II yang nyelonong dilantik tanpa pernah ada verifikasi ke Gubernur Bali adalah IGN Eddy Mulya (diangkat menjadi Kadisdipora Denpasar) dan Dewa Nyoman Sudarsana (diangkat menjadi Kepala BKPP Kota Denpasar. 

“Saya juga tidak pernah menerima tembusan dua pejabat Eselon II yang diikutkan dalam pengangkatan dan pelantikan itu. Kalau itu kemudian menjadi temuan Inspektorat dan lantan Penjabat Walikota mengembalikan mereka ke posisinya semula, apanya yang salah? Harusnya bersyukur dong, yang menyimpang itu dikembalikan,” sindir Gubernur Pastika.

Pastika menilai tindakan Penjabat Walikota Gung Geriya bukan memutasi IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana, tapi mengembalikan mereka ke posisi semula. “Itu dikembalikan, bukan dimutasi. Ibarat kendaraan yang berjalan karena arahnya melenceng, ya harus diluruskan. Kalau ini dibiarkan melenceng dan menyimpang, kasihan pejabatnya,” tandas Pastika. 

“SK itu menjadi tidak sah, tunjangan-tunjangan mereka juga tidak sah kalau nanti menjadi persoalan hukum. Kalau mengembalikan duit sih bisa saja pejabatnya, kalau itu menjadi temuan. Tapi, kalau dokumen dan pembuatan SK-nya juga menjadi pelanggaran hukum, maka tukang ketiknya juga bisa terseret. Kan kasihan,” lanjut mantan Kapolda Bali berpoangkat Komjen Pol (Purn) ini.

Komentar