nusabali

Panwaslu Ngaku Telat Tiba di Lokasi Kampanye

  • www.nusabali.com-panwaslu-ngaku-telat-tiba-di-lokasi-kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung menanggapi surat keberatan dan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Cabup-Cawabup Klungkung, I Nyoman Suwirta-I Made Kasta (Suwasta).

Somasi Suwasta ke Panwaslu Klungkung

SEMARAPURA, NusaBali
Dalam surat tanggapan itu, terkait penilaian Kuasa Hukum tentang Panwaslu yang tidak melakukan tindakan terhadap anggota DPRD Klungkung, Nengah Ariyanta yang hadir dalam kampanye Pasangan Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia (Bagia) di Pasar Klungkung, 22 Februari 2018. Dalam tanggapannya, Panwaslu menyatakan tidak memiliki niat melakukan pembiaran.

“Jajaran Panwaslu tiba di lokasi kampanye setelah kegiatan paslon nomor urut 2 itu selesai,” ujar Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan, Rabu (28/2). Sehingga tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap hadirnya Anggota DPRD Klungkung Nengah Ariyanta.

Tanggapan Panwaslu Klungkung terhadap somasi kuasa hokum Paket Suwasta ini bernomor 062/BAWASLU-PROV.BA-07/PM.01.02/2/2018 Klungkung, 26 Februari 2018 ditandatangani Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan.

Surat ditujukan kepada I Wayan Sumardika, dan I Ketut Madra, selaku Kuasa Hukum I Nyoman Suwirta-I Made Kasta (Paket Suwasta). Somasi kuasa hukum Paket Suwasta dilayangkan ke Panwaslu, berawal dari perlakuan berbeda saat anggota DPRD Klungkung dari dua kubu pendukung Cabup-Cawabup.

Pertama, saat anggota DPRD Klungkung, I Wayan Widiana harus meninggalkan tempat simakrama dalam kegiatan kampanye paket Suwasta di Desa Aan pada tanggal 23 Februari 2018. Namun perlakuan berbeda diterima anggota DPRD Klungkung, Nengah Ariyanta yang hadir dalam kampanye Pasangan Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia (Bagia) di Pasar Klungkung, 22 Februari 2018. Saat itu seolah ada pembiaran terhadap Ariyanta.

“Untuk kasus anggota DPRD Wayan Widiana kami sampaikan Panwaslu belum melakukan interaksi dan komunikasi secara langsung, namun

Wayan Widiana meninggalkan lokasi simakrama secara mandiri. “Kami justru apresiasi dan menilai Wayan Widiana menunjukan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan kesadaran diri untuk mematuhi ketentuan,” ujar Komang Artawan dalam surat tanggapan somasi. Anggota DPRD sendiri sesuai ketentuan harus mengajukan ijin cuti kampanye di luar tanggungan negara jika ingin mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon yang didukungnya.

Sementara Anggota Panwaslu Klungkung, Tjokorda Raka Parta Wijaya mengatakan, pihaknya juga berharap adanya peran serta tim pemenangan masing-masing paslon. Dalam hal ini para tim pasangan calon itu bisa menyampaikan jadwal kampanye mereka. “Kami juga melakukan evaluasi di internal setiap hari terkait pengawasan di lapangan,” ujarnya. Pihaknya juga sudah berupaya all out untuk mengawasi seluruh proses kampanye ini.

Terpisah Koordinator Teman Suwirta, I Wayan Wijaya mengatakan klarifikasi Panwaslu yang tidak mengetahui secara pasti jadwal kampanye kandidat lain, menunjukan Panwaslu Klungkung bekerja kurang profesional dan tidak independen. Pasalnya dalam hal ini Panwaslu mengetahui jadwal kampanye Suwasta. “Apakah karena jadwal kampanye itu tidak diketahui jadwal pelanggaran bisa dibiarkan?,” ujar Wijaya. Tentu ini terkesan lucu. Pihaknya berharap Panwaslu Klungkung ke depannya dapat bekerja dengan lebih profesional. *wan

Komentar