nusabali

Tarung Pilkada, Anggota Dewan Harus Mundur

KPU Klungkung Tunggu PKPU Pencalonan

  • www.nusabali.com-tarung-pilkada-anggota-dewan-harus-mundur

SEMARAPURA, NusaBali - Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu harus mengundurkan diri jika tarung dalam Pilkada serentak 27 November 2024 nanti. Hal ini membuat anggota dewan harus benar-benar memantapkan dirinya untuk tarung jika tak mau kehilangan jabatan politik saat gagal di Pilkada.

Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota dewan harus mengundurkan diri jika akan mencalonkan diri di Pilkada 2024. Karena UU Nomor 10 tahun 2016 masih berlaku. “Meskipun demikian untuk kepastiannya KPU Klungkung masih menunggu PKPU pencalonan dari KPU RI. Karena dalam PKPU pencalonan diatur secara rinci terkait syarat pencalonan,” ujar Sudiana, dikonfirmasi NusaBali, Rabu (3/4).

Menurut Sudiana, untuk Pilkada Klungkung 2024, partai politik yang mengusung pasangan calon wajib memenuhi persyaratan 20 persen jumlah kursi di parlemen dari hasil pemilu terakhir (Pemilu 2024). Untuk di Klungkung, parpol harus memiliki minimal 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Klungkung. Sementara paslon independen yang akan maju di Pilkada Klungkung wajib mengantongi 10 persen dukungan KTP yang terverifikasi. Pemilu terakhir jumlah DPT dari 4 kecamatan di Klungkung mencapai 167.052 orang, sehingga paslon independen minimal kantongi dukungan 16.706 KTP terverifikasi dengan sebaran minimal di 3 kecamatan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2024 hanya dua partai politik yang bisa mengusung pasangan calon bupati-calon wakil bupati secara mandiri alias tanpa koalisi yakni PDI Perjuangan dengan perolehan 12 kursi (40 persen) dan Gerindra dengan 8 kursi (26,67 persen). Sedangkan partai politik lainnya harus melakukan koalisi untuk bisa mengusung calon.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan menambahkan tahapan Pilkada Klungkung akan segera dimulai. Tahapan akan dimulai dengan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada 17 April 2024 mendatang. 

Kemudian berlanjut dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 April 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024. Dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 dan pemungutan suara digelar pada Rabu 27 November 2024. N wan

Komentar