nusabali

Pemasok Obat Penggugur Kandungan Diringkus

  • www.nusabali.com-pemasok-obat-penggugur-kandungan-diringkus

Satuan Narkoba Polres Semarang meringkus dua pengedar obat keras berbahaya yang kerap memasok untuk para pemandu karaoke di kawasan wisata Bandungan.

UNGARAN, NusaBali
Kedua pengedar tersebut adalah Erwin Maulana (27) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Eko Arif (19) warga Blater, Bandungan, Kabupaten Semarang.
 
Keduanya diamankan saat bertransaksi dengan seorang pemesan di Dusun Manggung, Jimbaran, Bandungan.
 
Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah obat untuk menggugurkan kandungan, yakni satu strip Cytotec.
 
"Obat tersebut tergolong obat keras dan wajib dengan resep dokter spesialis kandungan. Namun dua pelaku ini mengedarkan secara bebas, mengabaikan unsur kesehatan,” kata Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho saat gelar perkara, Rabu (14/2) seperti dilansir kompas.
 
Agus menambahkan, selain obat penggugur kandungan, petugas menyita ponsel dan sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk menjalankan bisnisnya.
 
Kepada petugas, pelaku Eko alias Kodok mengaku mendapat pasokan obat-obat keras berbahaya tersebut dari tersangka Erwin seharga Rp 500.000 setiap stripnya. Kemudian obat-obat tersebut dijual kepada para pemesan Rp 750.000 per stripnya.
 
"Pesannya via medsos, yang pesan rata-rata PK (pemandu karaoke) Bandungan," kata Eko, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur keliling tersebut.
 
Pelaku Erwin mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini sejak November 2017. Reaksi obat yang ia jual, terasa setelah tiga hingga empat jam setelah dikonsumsi. Dengan mengonsumsi obat ini, janin berusia di bawah tiga bulan kandungan bisa gugur.
 
"Saya dapatnya dari memesan juga, kalau saya jualan obat ini sudah berjalan sejak akhir 2017 tepatnya November," kata Erwin.
 
Saat ini Polres Semarang terus mendalami keterangan pelaku dan saksi. Kedua pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
"Barang bukti kami kirim ke tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang untuk dilakukan uji laboratorium," kata Agus. 7

Komentar