nusabali

Pemohon Sertifikat Dikenai Rp 150.000

  • www.nusabali.com-pemohon-sertifikat-dikenai-rp-150000

Tahun 2018, Buleleng kembali mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 60.250 sertifikat.

Buleleng Dijatah 60.250 Sertifikat


SINGARAJA, NusaBali
Pemohon dikenai biaya Rp 150.000 per bidang lahan. Program PTSL ini akan diberikan kepada warga pada delapan kecamatan di Buleleng, yakni Kecamatan Buleleng, Sukasada, Kubutambahan, Tejakula, Banjar, Seririt, Busungbiu, dan Kecamatan Gerokgak. Sedangkan satu kecamatan lagi, Kecamatan Sawan tidak kebagian karena sudah mendapat program yang sama pada tahun 2017.

Program PTSL ini mulai disosialisasikan kepada warga oleh BPN Singaraja bersama Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta), Selasa (30/1), di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.

Kepala Dinas Perkimta Komang Surattini mengatakan, PTSL ini merupakan program pemerintah Pusat dalam rangka menuntaskan seluruh pendaftaran tanah milik warga di Buleleng hingga tahun 2025. Pemkab Buleleng hanya memfasilitasi warga dari delapan kecamatan dalam melengkapi syarat hingga penerbitan sertifikat.”Kami hanya memfasilitasi agar program PTSL dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Dalam pembuatan sertifikat itu, tidak seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah Pusat. Pemohon juga dikenai biaya Rp 150.000 per bidang lahan. Biaya itu untuk penggandaan surat-surat, pembelian meterai, dan pembelian patok. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, biaya tersebut dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota yang mampu menyediakan dana subsidi.

Untuk Buleleng biaya itu masih dibebankan kepada pemohon. Kadis Perkimta Surattini menyatakan, Pemkab belum bisa menyediakan dana subsidi tersebut karena kebijakan jumlah program PTSL baru diketahui di akhir tahun. Sedangkan penyusunana APBD sudah berjalan sebelum akhir tahun. “Bisa saja dana wajib itu kurang akibat situasi di lapangan tidak sama, sehingga sesuai Perbup yang ada itu tetap dibebankan kepada pemohon sertifikat,” katanya.

Kepala BPN Buleleng Ketut Suyartha mengatakan, sosialisasi ini memberikan gambaran awal terkait teknis pelaksanaan PTSL. Dengan tahapan awal ini diharapkan informasi menyangkut PTSL bisa difaham oleh warga, sehingga mempercepat realisasi PTSL di wilayah kerjanya. Terkait sasaran PTSL, Suyartha menyebut, selain memberi bukti hukum atas hak milik tanah, PTSL dapat memberi dampak positif bagi pengembangan investasi di daerah. Ini karena setiap investasi yang membtuhkan lahan bisa terhindar dari konflik kepemilikan tanah itu sendiri. “Dengan program ini diharapkan masyarakat memiliki sertifikat untuk menghindari konflik pertanahan,” tegasnya.*K19

Komentar