nusabali

Pansel Calon Sekda Diprotes Pusat

  • www.nusabali.com-pansel-calon-sekda-diprotes-pusat

Pegawai Fungsional Tidak Lolos Syarat Administrasi

DENPASAR, NusaBali

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Provinsi Bali menuai protes dari pusat, karena pejabat fungsional perencana utama Bappenas, Dewa Gede Sugimertha, tidak lolos perysaratan administrasi. Meski demikian, Pnasel tetap lanjutkan proses seleksi 6 kandidat yang dinyatakan lolos syarat administrasi sebagai Calon Sekda.

Proses seleksi 6 kandidat Calon Sekda Provinsi Bali akan bertarung dalam seleksi yang bakal dimulai, Rabu (24/1) besok. Mereka masing-masing I Putu Astawa, I Ketut Lihadnyana, Dewa Made Indra, Luh Putu Haryani, IB Wisnu Ardhana, dan I Wayan Suarjana.

Putu Astawa adalah birokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kini menjabat Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali. Sedangkan I Ketut Lihadnyana birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali.

Dewa Made Indra adalah birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali). Sementara Luh Gde Haryani adalah birokrat asal Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang kini menjabat Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali. Sedangkan Wayan Suarjana adalah birokrat asal Banjar Kutabali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan yang kini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali. Sebaliknya, IB Wisnu Ardhana saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Provinsi Bali.

Ketua Pansel Calon Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengakui pihaknya menerima sejumlah pertanyaan bernada protes dari Jakarta, karena pejabat fungsional Bappenas tidak lolos seleksi administrasi. “Ya, ada yang nelepon dari Jakarta, nadanya sih protes. Saya sampaikan karena tidak memenuhi syarat administrasi dan kami akan tetap lanjutkan proses seleksi Calon Sekda, sesuai dengan tahapan,” ungkap Tjok Pemayun yang masih menjabat Sekda Provinsi Bali, di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (22/1).

Menurut Tjok Pemayun, pelamar atas nama Dewa Sugiamertha memang tidak memenuhi syarat administrasi, karena ada beberapa persyaratan yang gagal dipenuhi. “Yang bersangkutan adalah pejabat fungsional. Seharusnya, pejabat yang berhak melamar Calon Sekda adalah pejabat struktural. Kemudian, ada surat keterangan kesehatan dari RS Sanglah Denpasar yang kita tunjuk dan itu tidak dipenuhi juga,” beber Tjok Pemayun.

Selain itu, kata Tjok Pemayun, syarat pernah menjadi pejabat Eselon II, juga tidak terpenuhi oleh Dewa Sugianmerthi selaku kandidat Calon Sekda. “Kita tidak mau main-main dengan syarat. Seorang Sekda itu harus berpengalamannya memimpin SKPD. Kalau pelamar yang atas nama Dewa Sugiamertha ini nggak memenuhi syarat, karena tidak pernah memimpin SKPD. Selama ini dia di pusat, sebagai pejabat fungsional,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar yang akan pensiun per 1 Maretr 2018 ini.

Tjok Pemayun menegaskan, dasar aturan yang digunakan Pansel dalam seleksi Calon Sekda sudah jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian PP Nomor 11 Tahun 207 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Rambu-rambunya sudah jelas. Kami tidak main-main. Jadi, walaupun ada telepon dari Jakarta dengan nada protes mempertanyakan kenapa pejabat fungsional tidak lolos, ya kita berikan pemahaman saja. Sudah selesai urusannya,” kata mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.

Sesuai jadwal, ujian asessmen dalam seleksi Calon Sekda Provinsi Bali diagendakan 24-25 Januari 2018 nanti. Sedangkan ujian karya tulis akan digelar 28-30 Januari 2018. Selanjutnya, tes wawancara kandidat Calon Sekda digelar 3-5 Februari 2018. Hasil keseluruhan akan diserahkan kepada Gubernur Bali untuk dilanjutkan ke Mendagri, buat memilih satu kandidat sebagai Sekda Provinsi Bali. Per 25 Februari 2018, diharapkan sudah ada penetapan Calon Sekda Provinsi Bali. *nat

Komentar