nusabali

Penangkapan Fredrich Bukan Serangan ke Advokat

  • www.nusabali.com-penangkapan-fredrich-bukan-serangan-ke-advokat

Sejak 2005 ICW mencatat 22 orang terjerat Undang-undang Tipikor

JAKARTA, NusaBali

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sejak tahun 2005 hingga saat ini tercatat ada 22 advokat yang terjerat UU Tipikor termasuk Frederich Yunadi. ICW menganggap penangkapan Frederich bukan serangan untuk profesi advokat.
 
"Berdasarkan catatan ICW sejak 2005 paling tidak ada 22 orang termasuk FY pernah dijerat menggunakan UU Tipikor. Ada 16 advokat dijerat karena melakukan suap-menyuap, 2 dijerat karena memberikan keterangan tidak benar, 4 orang karena menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK sebanyak 16, 5 orang oleh kejaksaan dan 1 orang oleh kepolisian," kata Peneliti ICW Lalola Easter di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1) seperti dilansir detik.
 
Dalam kasus Frederich Yunadi, ICW mengaggap kasus tersebut bukan merupakan kriminalisasi profesi. ICW menganggap jika FY menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pasti tidak ada hukum yang dilanggarnya.
 
"Ada beberapa poin bahwa kalau yang bersangkutan (Frederich Yunandi) sudah berjalan di etika yang baik besar kemungkinan tidak melawan hukum di situ. Jadi manakala ada tindak pidana itu ada pelanggaran etik lebih dulu. Ada pelanggaran advokat berdasarakn etik yang dimilikinya," kata Laola.
 
Hal senada disampaikan Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dia mengatakan tidak ada kriminalisasi profesi dalam kasus FY. Ia mengatakan tidak ada profesi apapun yang kebal hukum.
 
"Ini bukan kriminalisasi. Mahkamah Konstitusi jelas memberikan batasan berdasarkan hukum, jika ia melanggar hukum silakan diproses. PERADI tidak berhak meminta apapun ke KPK," kata Julius.
 
Selain memberikan pandangan terkait kasus FY, ICW juga memberikan rekomendasi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menganggap jika KPK maupun penegak hukum lain perlu membangun koordinasi dengan organisasi profesi advokat.
 
"Untuk itu kami mendorong agar KPK menindak pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum perkara korupsi. Membangun komunikasi yang lebih kuat dengan organisasi apapun termasuk organisasi profesi advokat untuk memperkuat koordinasi dan sinergisitas," kata Laola.
 
Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Rifai Kusuma mengatakan mendukung rekomendasi ICW untuk KPK. Ia juga mengatakan PERADI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
 
"Pertama saya sangat apresiasi rekomendasi yang dibuat teman-teman ICW terutama yang nomer 2 kalau KPK memperkuat sinergitas dengan organisasi manapun. Kita tidak menampik banyak oknum advokat yang korupsi dan lain-lain Peradi juga terus melakukan penindakan dan membina anggota sesuai kode etik," kata Rifai. *

Komentar