nusabali

Tipu Pembeli, Makelar Tanah Disidang

  • www.nusabali.com-tipu-pembeli-makelar-tanah-disidang

Makelar tanah bernama Sang Putu Suastika Budaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di Ubud, Gianyar senilai Rp 12 miliar menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (11/1).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supartha Jaya membeber kronologis perkara ini. Suastika awalnya mengaku sebagai pemilik tanah di kawasan Payangan, Gianyar. Lalu korban Yulianto Maliang dari PT Nest Estate Sakti Tatagraha berniat membeli tanah tersebut. Setelah melihat lokasi tanah, keduanya sepakat menunjuk notaries Ketut Alit Nariasih Dadu yang kini juga sudah berstatus tersangka.

Korban lalu meminta notaries mengecek keabsahan tanah tersebut dengan mengecek ke BPN dan Kantor Desa setempat. Saat itu notaries mengatakan jika tanah tersebut tidak ada masalah termasuk akses jalan menuju lokasi tanah yang akan dijual. Lalu korban menitipkan empat cek untuk pembayaran lima bidang tanah tersebut senilai Rp 12 miliar lebih.

Namun saat korban meminta sertifikat, barulah diketahui jika tanah tersebut bukan milik Suastika. Korban sendiri sempat meminta uang kembali, namun sampai hingga saat ini belum terealisasi hingga berakhir di meja kepolisian. “Korban mengalami kerugian Rp 2 miliar,” jelasnya dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Suastika Budaya dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa diberi kesempatan majelis hakim untuk melakukan eksepsi. (keberatan atas dakwaan). *rez

Komentar