nusabali

Bantuan Pusat Terganjal Sertifikat Tanah

  • www.nusabali.com-bantuan-pusat-terganjal-sertifikat-tanah

Syarat untuk mendapat bantuan revitalisasi pasar antara lain pengelolaan pasar diserahkan kepada pemerintah, atau pihak pasar membentuk koperasi yang pernah melakukan RAT.

Revitalisasi Pasar Tradisional di Badung  

MANGUPURA, NusaBali
Program revitalisasi pasar tradisional dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terbuka lebar untuk membenahi pasar tradisional yang ada di Badung. Sayangnya, kesempatan besar ini mengalami hambatan dalam pelaksanaanya. Sebab, banyak proposal yang diajukan mental lantaran tersandung masalah status tanah.

Status tanah dimaksud adalah kejelasan kepemilikan dengan bukti sertifikat. Baik itu milik lembaga, desa adat, maupun pribadi. Alhasil, banyak yang gugur pengajuannya karena aspek legalitas tersebut. 

“Hingga kini status tanah masih menjadi ganjalan,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Badung Ketut Karpiana, Minggu (24/1).

Pasar Kedonganan, Kuta, tidak dilanjutkan pengajuannya, karena setelah tim dari pemkab turun, status tanah yang jadi masalah. “Kalau tidak salah tahun 2014 diajukan. Ternyata setelah dicek belum ada sertifikat. Memang statusnya milik desa adat,” tutur Karpiana.
Tak saja masalah satatus tanah, menurutnya persyaratan lain yang jadi ganjalan adalah pengambilalihan pengelolaan. Bantuan revitalisasi dari Kementerian Perdagangan, misalnya, mensyaratkan pengelolaan harus diserahkan ke pemkab, karena anggaran dikelola langsung oleh pemkab melalui dana alokasi khusus (DAK).

“Karena DAK itu masuk ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Makanya, pasar yang direvitalisasi menggunakan DAK harus diserahkan pengelolaannya ke pemerintah. Rata-rata pasar yang dikelola desa adat tidak mau (menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah, Red). Ini pernah terjadi di salah satu pasar di Canggu, sekitar tahun 2013, atau berapa saya lupa, kendalanya itu karena tidak mau menyerahkan pengelolaannya, maka tidak bisa dilakukan revitalisasi,” jelas pejabat asal Cemagi, Mengwi, itu.

Kemudian terkait bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga begitu, terbentur syarat yang harus dipenuhi. Karpiana mengatakan, bantuan ini dapat diberikan dengan catatan pasar tradisional memiliki unit koperasi berbadan hukum. Ini mungkin yang berat karena koperasi yang dimaksud harus sudah pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), paling tidak satu kali. “Jadi bukan desa adatnya yang nanti diberi bantuan, tapi koperasinya,” katanya.

Tapi program bantuan revitalisasi ini pernah sukses. Seperti Pasar Sembung yang mendapat anggaran revitalisasi Rp 900 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

Dikatakannya, secara umum memang masih banyak pasar tradisional di Badung yang perlu mendapatkan bantuan. Dari sekitar 80-an pasar tradisional baik itu dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar maupun di bawah bimbingan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) yang notabene dikelola pasarnya desa adat, banyak yang perlu mendapatkan program revitalisasi.

“Makanya kami terus berkoordinasi dengan BPMD-PD untuk mengetahui mana saja pasar tradisional yang perlu dibantu. Itu sudah kami lakukan,” tandas Karpiana. Dia menyebut, soal persyaratan ini juga dirasakan pengelola Pasar Desa Adat Legian, Kuta, setelah peristiwa kebakaran hebat beberapa waktu lalu. Karena tidak mungkin bantuan diberikan sebelum pihak desa adat memenuhi persyaratan tersebut. 7 asa

Komentar