nusabali

MUDP Akan Keluarkan Surat Edaran

  • www.nusabali.com-mudp-akan-keluarkan-surat-edaran

Pengaturan tentang rotator dan sirene itu sepenuhnya di kepolisian, ya kami akan secepatnya turun ke desa adat. (Ketua MUDP Bali)

Minta Mobil Pecalang Copot Rotator dan Sirine 

DENPASAR, NusaBali
Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali akan menerbitkan surat edaran (SE) pemberitahuan kepada desa adat seluruh Bali agar mobil pecalang tidak menggunakan rotator atau sirene, karena bertentangan dengan hukum nasional.

Hal itu diungkapkan Bendesa Agung, Jro Gede I Wayan Suwena Putu Upadesa, Senin (16/10), terkait adanya kasus mobil pecalang di Denpasar yang ditilang polisi karena menggunakan rotator alias sirine.

Jro Suwena mengaku baru tahu adal mobil pecalang yang ditilang oleh jajaran Polda Bali dari media sosial dan media massa. “Saya baru tahu di media ada penindakan tilang terhadap mobil pecalang karena menggunakan sirine,” ujar Jro Suwena. 

Pensiunan perwira polisi berpangkat Kombes ini mengatakan, kalau bertentangan dengan hukum atau undang-undang secara nasional, sirine yang dipasang pada mobil pecalang harus dicabut. “Kami akan memberitahukan desa adat secara resmi dengan surat, supaya mobil pecalang tidak menggunakan sirene. Karena itu melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku secara nasional,” tegas pria asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem ini.

Dikatakan, MUDP nanti akan berkoordinasi dengan Polda Bali dan desa adat se-Bali untuk menyelesaikan persoalan tersebut, supaya tidak menjadi masalah pelanggaran hukum dikemudian hari. “Pengaturan tentang rotator dan sirene itu sepenuhnya di kepolisian, ya kami akan secepatnya turun ke desa adat,” tegas Jro Suwena.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya yang membidangi hukum dan perundang-undangan menyebutkan, penggunaan mobil bersirene oleh perorangan atau pribadi dan organisasi sepenuhnya adalah kewenangan kepolisian. “Kalau itu memang menyalahi aturan perundang-undangan kami serahkanlah itu kepada petugas kepolisian. Kita tentu menghormati dan semua warga negara ini tunduk dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini dihubungi secara terpisah, kemarin. 

Sebelumnya Dirlantas Polda Bali Kombes Anak Agung Made Sudana mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak mobil pribadi bahkan mobil pecalang yang menggunakan rotator dan sirine. Sebab hal tersebut melanggar pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang mengatur lampu isyarat dan sirene pada mobil. 

Menurut Kombes Agung Sudana, lampu isyarat itu digunakan untuk mobil kepolisian Negara Replublik Indonesia.  Mobil sirine warna merah untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah dan Mobil Jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus. “Jadi semuanya sudah ada aturannya. Tidak boleh sembarangan menggunakan sirine  pada mobil. Kita akan tindak tegas pengemudi yang masih melanggar aturan ini,” ujar mantan Kapolresta Denpasar ini. *nat

Komentar