nusabali

700 Nelayan di Badung Diusulkan Terima Asuransi

  • www.nusabali.com-700-nelayan-di-badung-diusulkan-terima-asuransi

Sebanyak 700-an nelayan di Kabupaten Badung telah terdata dan memenuhi kriteria untuk menerima asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

MANGUPURA, NusaBali

Sebetulnya pemerintah memasang target untuk Badung hanya 500-an nelayan saja, tapi karena antusiasme nelayan cukup tinggi, makanya lebih dari target yang terdata. Adapun jumah nelayan di Badung mencapai 1.800-an.

Meski begitu, program yang diluncurkan tahun lalu tersebut bukan tanpa kendala. Pemkab Badung mengakui kendala utama program pemberian asuansi bagi nelayan ini adalah tak seluruh nelayan memiliki kartu tanda anggota (KTA). Karenanya untuk sementara program tersebut tak bisa dilanjutkan. “Banyak nelayan yang belum punya KTA. Ini yang menjadi kendalanya,” aku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, Minggu (8/10).

Sejauh ini, kata Swadiana, sudah ada sekitar 700-an nelayan yang terdata untuk memperoleh asuransi. “Sebelumnya kami sudah bisa melebihi target. Sekitar 700-an dari 500 yang ditargetkan. Namun sayang, program untuk sementara tidak bisa dilanjutkan karena kendala KTA itu,” akunya.

Pihaknya pun berharap program tersebut bisa berlanjut lagi, sehingga semua nelayan mendapatkan asuransi. Hal itu karena pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi. Apalagi di musim pancaroba seperti saat ini.

“Harapannya program asuransi ini bisa berlanjut. Kalau bisa, semua nelayan nantinya mendapat asuransi,” harap Swadiana. Menurutnya nelayan yang sudah memiliki asuransi akan mendapatkan santunan sebesar Rp 200 juta apabila alami musibah di tengah laut.

Sesuai kriteria peserta penerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN), KTA adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Kemudian berusia paling tinggi atau maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya, atau jenis risiko yang dijamin berbeda, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.

“Dalam pemberian asuransi ini, premi langsung ditanggung oleh pemerintah, sehingga nelayan tidak lagi mengeluarkan uang apapun,” imbuhnya.

Di Badung, kawasan pesisir yang masyarakatnya bermatapencaharian sebagai nelayan tersebar di kawasan Kedonganan, Kelan, Jimbaran, hingga Cemagi. Kebanyakan mereka adalah nelayan tradisional. *asa

Komentar