nusabali

Kejari Panggil Dua Pengurus Kecamatan

  • www.nusabali.com-kejari-panggil-dua-pengurus-kecamatan

Ketua DPD II Golkar Tabanan, Nyoman Wirya tak mau komentari pemanggilan kedua anak buahnya. 

Telusuri Dugaan Laporan Fiktif Golkar Tabanan

TABANAN, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memanggil dua Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Tabanan untuk dimintai keterangan terkait dugaan laporan keuangan bantuan partai politik (banpol) tahun 2014, Kamis (14/1). Mereka yang dipanggil yakni Ketua PK Golkar Pupuan Dewa Gede Agung Wijaya dan Ketua PK Golkar Selemadeg Barat, I Dewa Putu Nuryasa. Keduanya diperiksa secara terpisah selama tiga jam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan Fathur Rohman tak mau membeberkan terkait pemanggilan dua Ketua PK Golkar itu. Ia hanya menyebut keduanya dimintai keterangan terkait dugaan laporan fiktif untuk laparan keuangan banpol untuk Golkar tahun 2014. Masing-masing Ketua PK dicecar jumlah pertanyaan yang berbeda yakni 14 pertanyaan dan 21 pertanyaan. “Mengenai materi pertanyaan maaf dulu, kami belum bisa ekspose. Penyelidikan ini terus berlanjut,” ungkap Fathur.

Fathur menjelaskan, baik Dewa Gede Agung Wijaya dan Dewa Putu Nuryasa telah disurati pada Rabu (13/1). Keduanya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Kamis kemarin. Keduanya tiba hampir berbarengan yakni pukul 10.00 Wita. Mereka baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 12.52 Wita. “Sekarang masih tahap penyelidikan, dan kita akan terus tindaklanjuti,” tegasnya. 

Ketua PK Golkar Pupuan, Dewa Gede Agung Wijaya, tak mau berkomentar terkait materi penyelidikan. Politisi asal Banjar Dajan Ceking, Desa Belatungan, Kecamatan Pupuan ini langsung bablas meninggalkan kantor Kejari Tabanan. Sementara Ketua PK Golkar Selemadeg Barat, Dewa Putu Nuryasa mau berbagi cerita. Ia menyebut tidak mengetahui perihal jumlah dana banpol untuk Golkar Tabanan dari Pemkab Tabanan. “Awalnya saya tidak tahu, setelah menerima surat baru tahu jumlah anggaran sekitar Rp 121 juta sekian,” ujarnya.

Saat dimintai keterangan, ia ditanyakan kegiatan-kegiatan partai Golkar di tahun 2014. Tahun itu, partai fokus persiapan Pileg, setelah itu kegiatan sempat vakum. “Menurut saya tidak adak seminar di tahun 2014,” akunya. Diakui, sempat ada pertemuan di Desa Pakraman Serongga, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan dalam rangka pendataan kepengurusan partai di tingkat desa. “Pertemuan di Serongga itu rasanya di tahun 2015, yang jelas saya selaku PK tidak menerima anggaran,” tegas politisi asal Banjar Daren, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat ini.

Ketua DPD II Golkar Tabanan, Nyoman Wirya saat dikonfirmasi per telepon tak mau berkomentar terkait dua PK dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Tabanan. Sebelumnya, BPK RI lakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan DPD II Golkar Tabanan tahun anggaran 2014 yang bersumber dari APBD Tabanan. DPD II Golkar Tabanan mendapat gelontoran bantuan dana parpol sebesar Rp 121.950.035. BPK RI temukan dana sebesar Rp 52.550.450 tanpa bukti yang lengkap dan valid. Termasuk belum buat laporan pertanggungjawaban uang sebesar Rp 29.454.585.

Atas temuan itu, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Tabanan untuk memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Tabanan mengingatkan Ketua DPD II Golkar Tabanan. Peringatan itu agar Ketua DPD II Golkar Tabanan meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang diterima dari Pemkab Tabanan. Mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp 52.550.450 dengan bukti yang lengkap dan valid. Termasuk mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangan parpol sebesar Rp 29.454.585. 

Dari catatan BPK RI, dana yang tak dilengkapi pengeluaran yang valid sebesar Rp 52.550.450 meliputi kegiatan sarasehan, workshop, belanja ATK, foto kopi, dan sewa kursi. Dalam kegiatan sarasehan pada 10 Agustus 2014, tanpa dilengkapi kuitansi internal yang berisi nama dan tanda tangan bendahara, tidak ada undangan kepada peserta, tidak ada daftar hadir, dan pajak. Begitu juga dalam workshop yang digelar pada 20 Mei 2014, juga tidak ada undangan dan pajak. 7 k21, cr61

Komentar