nusabali

DPT Pilkel Menuai Protes

  • www.nusabali.com-dpt-pilkel-menuai-protes

Ternyata masih banyak warga memiliki KTP yang tidak tercatat dalam DPT alias tercecer. Ironisnya mereka harus kehilangan hak pilih.

Tercecer, Warga Ber-KTP Kehilangan Hak Pilih


SINGARAJA, NusaBali
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada proses pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang II pada tahun 2017 ini menuai protes. Masalahnya, tidak sedikit pemilik KTP tidak masuk dalam DPT. Sesuai keputusan panitia, mereka dipastikan tidak bisa memilih.

Pilkel serentak gelombang II diikuti oleh 11 desa di enam kecamatan. Sesuai jadwal, coblosan ditetapkan berlangsung serentak pada tanggal 27 September 2017. Pilkel serentak tersebut diikuti oleh 40 calon dengan jumlah pemilih sesuai DPT tercatat sebanyak 53.979 orang. Jumlah pemilih terbanyak ada di Desa Bondalem dengan 11.226 pemilih, dan jumlah pemilih paling sedikit ada di Desa Sepang Kelod sebanyak 2.357 pemilih.

Nah, masalah pemilih kini muncul persoalan baru. Ternyata masih banyak warga yang tidak tercatat dalam DPT alias tercecer. Padahal mereka sudah punya KTP. Ironisnya mereka harus kehilangan hak pilih. “Ini baru muncul di Desa Bondalem saja, saya nyakin di desa lain juga ada persoalan yang sama,” ungkap mantan Perbekel Desa Bondalem, Gede Ngurah Sadu Adnyana, belum lama ini.

Ngurah Sadu mengungkapkan, di Desa Bondalam jumlah pemilih tercecer cukup banyak. Dari jumlah itu ada sekitar belasan orang yang sudah punya KTP. Namun Ngurah Sadu heran, warga yang punya KTP juga tidak bisa memilih akibat tidak tercatat dalam DPT. Ngurah Sadu mengaku sudah sempat mempertanyakan hal itu kepada panitia desa, namun panitia desa tidak bisa berbuat karena sudah keputusan panitia kabupaten. “Ini kebijakan apa, Pilkada dan Pileg dan Pilpres saja masih bisa diakomudir terhadap pemilih yang tidak tercatat dalam DPT. Tapi ini kok katanya sudah keputusan, dimana hak pilih mereka. Ini sudah melanggar hak asasi warga,” katanya heran.

Senada juga disampaikan tokoh masyarakat Bondalem Ngurah Sugiarta. Mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009 ini juga heran pemilik KTP tidak tercatat dalam DPT. Menurutnya jika data-data warga diambilkan dari desa, dipastikan seluruh warga pemilik KTP akan tercatat dalam DPT. “Ini dari mana datanya, kok warga yang ber KTP tidak tercatat. Kalau data dari desa, saya nyakin semua warga yang ber KTP pasti kelihatan,” katanya.

Keduanya pun mengaku akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku panitia kabupaten, guna mempertanyakan keputusan pelarangan pemilik KTP yang tidak tercatat dalam DPT tidak bisa memilih.

Di tempat terpisah Kepala Dinas PMD I Gede Sandhiyasa dikonfirmasi Minggu (3/9) menegaskan masalah pemilih dalam Pilkel diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkel. Dalam Perda tersebut diatur yang boleh memilih adalah warga yang tercatat dalam DPT. “Aturan ini sudah sudah berlaku sejak Pilkel serentak gelombang pertama. Jadi kami tegas yang boleh memilih hanya yang tercatat dalam DPT, karena isi Perda seperti itu,” terang birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.

Disinggung data pemilih, Sandhiyasa menegaskan data-data tersebut diambil dari data pelaksanaan pemilu sebelumnya, seperti Pilkada Buleleng 2017. Dari data tersebut kemudian dijadikan daftar pemilih sementara (DPS). Dari DPS ini kemudian diberikan rentang waktu bagi warga mengecek dan mendaftarkan lagi sebelum ditetapkan menjadi DPT. “Kalau nanti ini (pemilih tercecer,red) diberikan ikut memilih, nanti berdampak pada logistik seperti surat suara. Walaupun ada surat suara cadangan, tapi itu kan untuk mengantisipasi surat suara yang rusak,” jelasnya.

Logistik pilkel sendiri telah ada yang didistribusikan ke masing-masing desa sejak 13 Juli 2017 lalu. Logistik yang sudah didistribusikan berupa kartu pemilih sebanyak 53.979 lembar sesuai dengan jumlah DPT. Rencananya, logistik lainnya seperti surat suara akan didistribusikan menjelang pencoblosan yakni mulai tanggal 18 – 23 September 2017 nanti.

Dari 11 Desa, jumlah calon terbanyak maksimal 5 orang masing-masing, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Desa Musi dan Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Sedangkan desa dengan jumlah calon minimal 2 orang, masing-masing Desa Pangkungparuk dan Tukadsumaga, Kecamatan Gerogak. Sisanya, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu 3 calon, kemudian Desa Dencarik, Kecamatan Banjar dengan 4 calon, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dengan 3 calon, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan 3 calon, dan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula dengan 3 calon. *k19

Komentar