nusabali

Saksi Sudutkan 'Biang Kero' Pembunuh Prajurit TNI

  • www.nusabali.com-saksi-sudutkan-biang-kero-pembunuh-prajurit-tni

Sidang pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan penganiayaan M Jauhari, 20 dengan terdakwa Revo Ashari Syah,19 dan Fajar Hamadi,19 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar pada, Senin (28/8).

DENPASAR, NusaBali
Dari keterangan saksi korban, Jauhari dan empat terpidana yang masih di bawah umur, semuanya menyudutkan terdakwa.

Saksi yang diperiksa pertama dalam sidang tertutup pimpinan hakim Ni Made Sukereni, yaitu empat terpidana sebelumnya DKDA, 16, CI, 16, KCA, 16 dan KTS, 17. Dari keterangan keempat pelaku di bawah umur ini semuanya mengatakan jika Revo dan Fajar inilah pemicu keributan dengan Prada Yanuar dkk. Berawal saat Revo yang terlibat keributan dengan rekan Prada Yanuar bernama Stevanus.

“Jadi awalnya Revo ini yang disebut saksi ribut dengan rekan korban sampai motornya dipalang,” jelas sumber. Selanjutnya, Revo juga terlibat keributan dengan Prada Yanuar yang saat itu melintas dengan ban motor yang bocor. Saat itu Revo sempat terlibat baku hantam dengan Prada Yanuar.

Selanjutnya, DKDA yang melihat kejadian tersebut mengambil pisau yang diselipkan di bajunya dan menikam Prada Yanuar sebanyak empat kali hingga tewas. “Jadi menurut CI, KTA dan KTS, Revo inilah yang menjadi pemicu keributan yang berujung tewasnya Prada Yanuar,” jelas sumber yang menceritakan keterangan saksi di dalam sidang tertutup tersebut.

Selain itu, Revo juga disebut berteriak begal yang membuat KCA dan KTS berhenti dan ikut menganiaya korban Jauhari. Setelah pemeriksaan empat terpidana tersebut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan korban Jauhari. Hampir sama dengan keterangan sebelumnya, Jauhari mengaku dipukul Revo, CI, KTA dan KTS hingga babak belur. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi Jauhari yang masih menggunakan perban di dagunya yang patah.

“Kamu masih sakit sampai sekarang?,” tanya hakim. “Iya majelis, saya juga tidak bisa kerja sampai sekarang,” ujar Jauhari yang mengaku terpaksa berhenti dari hotel tempatnya bekerja karena kejadian ini. Dalam kasus ini, pelaku penusukan Prada Yanuar, yaitu DKDA,16 sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding. Sementara tiga rekannya masing-masing CI, 16 divonis total 5 tahun penjara, KCA, 16 divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.

Sementara Revo dijerat pasal berlapis, yaitu untuk penganiayaan Prada Yanuar dijerat pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan subsider pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk penganiayaan Jauhari yang dilakukan bersama Fajar, keduanya dijerat pasal Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider keduanya diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *rez

Komentar