nusabali

Gondol HP Pelanggan, Jukir Ditangkap

  • www.nusabali.com-gondol-hp-pelanggan-jukir-ditangkap

Seorang juru parkir di Supermarket Tiara Dewata harus berurusan dengan Polsek Denpasar Barat.

DENPASAR, NusaBali

Pasalnya, pria bernama I Wayan Budiasa, 33 nekat menggondol handphone (HP) milik pengendara motor, Endang Ratna Hariati, 54 saat sedang parkir di parkiran Tiara Dewata, Jalan Sutoyo, Denpasar. Budiasa yang asal Bebandem, Karangasem ini pun diciduk dari tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian Gang I, No37, Renon, Denpasar, Jumat (21/8) siang.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengatakan tertangkapnya juru parkir (Jukir) ini setelah menindaklanjuti laporan korban Endang Ratna Hariati yang tinggal di Asrama Prajaraksaka Blok A No 36 Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam laporannya, HP merk Samsung milik wanita ini tertinggal di dalam jok depan motornya. “Kejadian tersebut saat korban hendak berbelanja di Tiara Dewata. Dia masuk ke dalam toko tersebut dan lupa mengambil HP yang sebelumnnya sudah disimpan di jok depan. Pas pulang, HP tersebut sudah raib,” beber Iptu Aan, Rabu (23/8) siang. Saat ditanya pada tukang parkir di seputaran lokasi, justru menampik dan mengaku tidak mengetahui keberadaan HP milik korban.

Sehingga, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat. Nah, bergerak berdasarkan laporan tersebut, tim turun ke TKP dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan itu mengarah kepada tersangka. Pasalnya, yang berada di TKP hanyalah tersangka sendiri.

“Selanjutnya dilakukan pendalaman tempat tinggal tersangka dan berhasil menangkapnya di Jalan Tukad Balian Gang I, No37, Renon. Anggota kita juga mengamankan BB berupa HP milik korban,” beber Iptu Aan

Dari interogasi awal, Budiasa mengakui perbuatannya, dia mengambil HP tersebut karena tergiur untuk dijualnya kembali. Namun, belum sempat dijual, ia keburu dijuk oleh anggota kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencuriaan dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar