nusabali

Petugas Dishub Awasi Juru Parkir di Pasar

  • www.nusabali.com-petugas-dishub-awasi-juru-parkir-di-pasar

TABANAN, NusaBali - Guna mengawasi kinerja juru parkir (jukir), Dinas Perhubungan Tabanan mengawasi jukir (juru parkir) di sejumlah Pasar di Tabanan. Kegiatan ini bagian dari pembinaan kepada para jukir) agar dalam bertugas agar selalu mengikuti aturan yang ditetapkan.

Pengawasan jukir ini sudah dilakukan pada Selasa (14/5) kemarin. Pengawasan itu menyasar di Pasar Marga, Pasar Baturiti, Pasar Candikuning, Pasar Senganan dan Pasar Penebel.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan Made Murdika menjelaskan, pengawasan dan monitoring perparkiran ini merupakan rutinitas rutin dari bidang atau seksi perparkiran yang secara langsung menemui petugas parkir di lapangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan (pelanggaran peraturan yang telah ditentukan). "Jadi ini kegiatan rutin," ujarnya, Rabu (15/5). 

Disebutkan, dari hasil monitoring tersebut tidak tidak adanya petugas parkir yang melanggar. Seluruhnya bertugas sudah sesuai ketentuan. "Tidak ada penyimpangan yang kami temukan,"imbuhnya. 

Bahkan, kata dia, dalam monitoring itu, juru parkir yang menyelenggarakan parkir tepi jalan umum (TJU) dihimbau agar selalu memperhatikan kendaraan yang terparkir. "Kami imbau agar tidak mengganggu kelancaran pengguna jalan yang lain dan lebih disiplin menata kendaraan parkir di wilayah pengawasannya, agar lebih rapi dan tidak mengganggu atau sampai memakan badan jalan utama," tandas Murdika. 

Terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan juga telah berupaya melakukan digitalisasi parkir guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran dengan parkir elektronik (e-parkir) non tunai. Hanya saja sistem ini masih terus disosialisasikan, mengingat kecenderungan masyarakat masih memilih cara manual untuk melakukan pembayaran karcis parkir.

Tahun 2024, pendapatan dari retribusi parkir ditarget Rp 1,8 miliar lebih untuk parkir khusus dan 4 miliar untuk parkir tepi jalan umum (TJU). Dimana untuk capaian retribusi sampai dengan bulan Mei 2024 ini untuk parkir khusus sudah 39,95 persen dan TJU sebesar 35,74 persen.7des

Komentar