nusabali

Turis Jepang Curi Jam Tangan di Mall

  • www.nusabali.com-turis-jepang-curi-jam-tangan-di-mall

Bukannya membayar dulu, usai mengambil jam tangan pelaku langsung memasukkannya ke dalam tasnya yang berwarna hitam.

Terekam CCTV, Langsung Dibekuk Polisi

DENPASAR, NusaBali
Rencana wisatawan asal Jepang, Nuzomi Igami, 44 untuk berlibur di Bali kini hanya tinggal kenangan. Wanita berparas ayu ini terpaksa berurusan dengan aparak kepolisian setelah ditangkap saat mencuri jam tangan seharga Rp 4 juta di Duty Free Shop Mall Bali Galeria di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Sabtu (12/8).

Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Nuzomi berawal saat dirinya sedang berbelanja di Duty Free Shop Mall Bali Galeria pada, Sabtu sore sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu Nuzomi mengambil sebuah jam tangan merk Armani seharga Rp 4.089.600. “Barang tersebut tidak dibayar dan dibawa pergi Nuzomi keluar dari mall,” jelas Kompol Sumana dalam jumpa pers di Polsek Kuta, Kamis (17/8).

Karyawan mall yang mengetahui ada jam tangan yang hilang langsung melaporkan ke security diteruskan ke Polsek Kuta. Aparat kepolisian dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama mendatangi TKP untuk memeriksa saksi dan melakukan olah TKP. “Kami cek CCTV di seputaran TKP dan terlihat seorang wanita yang mengambil jam tangan tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Ubud, Gianyar itu.   

Pelaku dengan ciri-ciri mengenakan switer warna putih dan baju garis warna biru putih langsung diburu. Setelah berkoordinasi dengan security setempat, petugas berhasil mengamankan Nuzomi Igami di parkiran Duty Free Mall Bali Galeria Kuta, Badung sekitar pukul 19.00 Wita. 

Pelaku yang menetap di 1-16-11 Miyakojima, Ozaka, Jepang ini langsung digelandang ke Mapolsek Kuta berikut hasil kejahatannya. Hasil pemeriksaan sementara, Nuzomi yang tinggal sementara di Nyuh Gading Guest House di Jalan Monkey Forest, Ubud ini mengaku melakukan aksinya seorang diri. Usai mengambil jam tangan langsung dimasukkan ke tasnya yang berwarna hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nuzomi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *rez

Komentar