nusabali

Bule Jerman Pelaku Penganiayaan Pengendara Motor Akhirnya Dijuk

Pelaku Ancam Bunuh Karyawan Vila

  • www.nusabali.com-bule-jerman-pelaku-penganiayaan-pengendara-motor-akhirnya-dijuk

Pada saat upaya penangkapan di Villa The Tanjung pelaku melakukan perlawanan. Pelaku melempari petugas pakai batu.

MANGUPURA, NusaBali - Bule yang viral di berbagai media sosial (Medsos) karena menganiaya salah seorang pengendara motor yang melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan JB School, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Rabu (12/6) siang telah ditangkap aparat Polsek Kuta. Terungkap lelaki itu adalah Henry Bruno Torper asal Jerman. 

Pria 37 tahun ini ditangkap di tempat menginapnya di Villa The Tanjung, Jalan Bidadari III Nomor 5, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (15/6) sore. Penangkapan terhadap lelaki kelahiran 21 Januari 1987 itu setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari Ni Putu Noviana Dewi, 25, karyawan vila tempat Henry menginap. Perempuan asal Denpasar Barat, Denpasar ini mengaku diancam dibunuh oleh pelaku pakai pisau. Selain itu pelaku juga dilaporkan melakukan perusakan jendela vila. 

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi TKP dan melakukan penangkapan. Ternyata pelaku adalah orang yang dicari polisi karena menganiaya pengendara motor yang melintas di Jalan Imam Bonjol tiga hari sebelumnya. Pada rekaman video yang beredar di medsos pengendara motor perempuan itu tiba-tiba diadang pelaku dan menamparnya hingga terjatuh dari motor. 

"Setelah video penganiayaan pemotor itu viral anggota Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri korban penganiayaan itu diketahui bernama Brigita Anastasya M Laoming, 27. Setelah kejadian korban berangkat ke kampungnya di Manado. Korban ini enggan buat laporan polisi. Ternyata tiga hari setelah penganiayaan itu pelaku buat ulah di vila," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, pada Minggu (16/6) sore. 

Pada saat upaya penangkapan di Villa The Tanjung pelaku melakukan perlawanan. Pelaku melempari petugas pakai batu. Meski mendapat perlawanan dari pelaku, petugas tetap melakukan upaya paksa hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan cara memborgol tangannya. 

"Tersangka ini depresi. Dia (tersangka) selalu berontak. Untuk mengindari hal yang tak diinginkan tangan pelaku terus diborgol," lanjut Kombes Wisnu yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo. 

Sementara Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan tersangka ini stres hingga depresi akibat bapak dan ibunya cerai. Setelah cerai bapaknya meninggal dunia. Tersangka datang liburan ke Bali sebenarnya untuk menghilangkan stresnya. Ternyata tiga di Bali tak kunjung sembuh. 

"Pada saat mengancam karyawan vila tempat menginap tersangka ini mengacungkan pisau ke arah Ni Putu Noviana Dewi sambil bertanya, kamu tahu tentang keluarga saya? Saya bunuh kamu, katanya kepada karyawan vila itu," ungkap AKP Pasek Sudina. 

Hingga kemarin kondisi kesehatan tersangaka belum stabil. Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya polisi perlu pemeriksaan dokter. Selain memeriksa kejiwaannya juga akan dites urinennya untuk mengetahui apakah tersangka terpengaruh obat terlarang. 

"Stres dan depresi yang dialami tersangka ini tidak sepanjang hari. Sebentar kumat, sehat lagi, lalu kumat lagi. Begitu terus. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara. Pasal 406 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar