nusabali

Seludupkan 2 Kg Hasish, Bule Jerman Dituntut Ringan

  • www.nusabali.com-seludupkan-2-kg-hasish-bule-jerman-dituntut-ringan

Ancaman Hukuman Mati, Hanya Dituntut 15 Tahun

DENPASAR, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) kembali mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kali ini, bule Jerman bernama Frank Zeidler, 56 yang dituntut hukuman ringan. Pria kelahiran Berlin ini terbukti menyeludupkan 2 kilogram hasish namun hanya dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ni Made Putriningsih dihadapan majelis hakim yang diketuai, Estar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” jelas JPU.

Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dari ancaman hukuman dalam pasal ini yaitu pidana mati. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda sebesar Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU dalam tuntutan. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

Sepeti diketahui, pria asal Jerman ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai, saat membawa masuk ke wilayah pabean Indonesia, narkotika golongan I, jenis Hasish sebanyak 2 kilogram, tepatnya, 2.150 gram netto. Terdakwa kelahiran Berlin, 13 Maret 1962

yang berprofesi sebagai terapis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 wita.

Terdakwa,  Frank Zeidler pada saat itu terbang dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Pria berusia 56 tahun ini kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya.

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Petugas, Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan,  merasa curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray.

Petugas  kemudian membawa terdakwa beserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa. Kemudian di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto. *rez

Komentar