nusabali

MCP Klungkung Peringkat 7 di Bali

  • www.nusabali.com-mcp-klungkung-peringkat-7-di-bali

SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati I Nyoman Jendrika menghadiri rapat koordinasi program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2024 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (27/3). Dalam rapat koordinasi ini membahas mengenai monitoring center for prevention (MCP), survei penilaian integritas (SPI), penertiban aset, dan optimalisasi pajak daerah.

Jendrika mengatakan, MCP adalah sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemkab Klungkung setiap tahun. Capaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Klungkung tahun 2023 dari 8 area intervensi yang telah ditentukan, telah tercapai hasil untuk Kabupaten Klungkung sebesar 93,81%. Dengan posisi MCP berada pada peringkat 31 di Indonesia dan peringkat 7 di Bali.

Dari hasil capaian MCP tahun 2023 hendaknya dapat dijadikan evaluasi bersama sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan rencana aksi MCP di tahun 2024 dengan menyesuaikan sesuai pedoman MCP 2024. “Mengenai hal-hal yang masih belum tercapai di tahun 2023, saya tugaskan pimpinan OPD serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan koordinasi antar OPD serta instansi lainnya,” ujar Jendrika.


SPI merupakan skor yang menunjukkan persepsi pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan instansi. Hasil survei penilaian integritas tahun 2023 adalah 78,23%. “Mohon bimbingan arahan kepada kami dalam melaksanakan MCP dengan 8 area intervensinya,” kata Jendrika. Direktur/Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menyampaikan mengenai tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2019. 

Tugas koordinasi KPK berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No 19 Tahun 2019, tujuh jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor, strategi pemberantasan korupsi, dan sertifikasi aset daerah, serta mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023. 7 wan

Komentar