nusabali

300 Gr Shabu Diselundupkan ke Rutan Negara

  • www.nusabali.com-300-gr-shabu-diselundupkan-ke-rutan-negara

Tiga tersangka diringkus karena percobaan penyelundupan shabu ke Rutan Negara. Salah seorang di antaranya adalah residivis kasus penipuan.

NEGARA, NusaBali 
Petugas Rutan Kelas IIB Negara bersama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan shabu ke dalam Rutan Negara, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (22/3). Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka dengan barang bukti shabu seberat 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto.

Di antara tiga tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus penipuan bernama Iswadi, 39, warga Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Sedangkan dua tersangka lainya bernama I Made Widarma alias Kaning, 54, dari Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger, 27, dari Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (25/3), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Kasat Resnarkoba Jembrana yang menerima laporan petugas jaga Rutan Negara tentang adanya seorang bernama Iswadi yang membawa bingkisan mencurigakan. Iswandi yang hendak masuk ke Rutan Negara pada Jumat (22/3) sekitar pukul 16.00 Wita, itu diketahui membawa sebuah bingkisan dililit lakban warna hitam yang disembunyikan dalam gulungan baju.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Gede Alit Darmana bersama anggotanya bergerak cepat menuju Rutan Negara. Setelah koordinasi dengan Karutan Negara, diputuskan bersama-sama membuka bingkisan tersebut. Di dalam bingkisan itu berisi 3 buah bungkus plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga shabu. 

“Isi di setiap bungkus plastik klip hampir sama. Total berat ketiga plastik klip yang masing-masing berisi shabu itu seberat 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto,” ujar AKBP Endang.

Dari hasil interogasi, Iswadi mengaku hendak memasukkan bingkisan tersebut ke dalam rutan atas suruhan seseorang berinisial R yang masih dalam pengembangan. Iswadi pun mengaku diberi bingkisan tersebut oleh dua orang laki-laki di dalam mobil Avanza berwarna putih yang ditemuinya di Jalan Wijaya Kusuma, tepatnya di depan Rutan Negara. 

“Setelah bingkisan diterima, tersangka inisial I (Iswadi) berinisiatif membungkus bingkisan tersebut dengan baju warna putih ditumpuk baju kaos berwarna hijau. Selanjutnya dimasukkan ke dalam tas kain berwarna biru. Jadi modusnya, dia berpura-pura membawa baju dengan harapan dapat mengelabui petugas jaga rutan,” kata AKBP Endang.

Berbekal hasil interogasi pelaku Iswadi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana langsung melakukan penyisiran kamera pengawas atau CCTV di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma untuk mengecek terkait dua orang laki-laki yang memberikan paket tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yang bernama I Made Widarma alias Kaning.

Kaning pun berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 00.15 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku Kaning mengaku telah mengantarkan bingkisan berisi shabu itu bersama pelaku bernama I Kade Agung Dwipayana alias Gung Roger. Selanjutnya pelaku Gung Roger itu pun dipancing dan berhasil ditangkap di depan rumah pelaku Kaning pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Tersangka inisial K (Kaning) dan GR (Gung Roger) itu mengaku mengambil shabu tersebut di daerah Renon, Denpasar. Mereka mengaku mengambil shabu itu atas suruhan R. Mereka dijanjikan upah Rp 3.000.000, namun baru diberikan sejumlah Rp 1.200.000,” ucap AKBP Endang.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Ketiga disangkakan melanggar Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. 

“Mengenai siapa R dan penerima barang di rutan masih kami kembangkan. Ini masih kami dalami. Kami dari Polres Jembrana bersama Kepala Rutan Negara berkomitmen untuk tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba,” tandas Kapolres Jembrana yang mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali ini. 

Sementara Karutan Negara Lilik Subagiyono yang hadir dalam rilis kasus itu, mengaku menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus itu kepada pihak kepolisian. Pihaknya dari awal sudah berkomitmen untuk mewujudkan Rutan Negara bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkotika (halinar). 

“Pengungkapan ini juga berkat petugas P2U atau Penjaga Pintu Utama yang telah melaksanakan tugas sesuai SOP (standar operasional prosedur). Jadi sesuai SOP, setiap barang termasuk orang yang akan masuk ke rutan wajib diperiksa. Kemudian HP wajib dititip di loker,” tandas Lilik. 

Selama hampir dua tahun menjabat Karutan Negara, Lilik menyatakan, percobaan penyelundupan shabu ke dalam Rutan Negara ini menjadi kasus yang pertama. Sebelumnya, pihaknya telah merutinkan sidak barang-barang terlarang termasuk tes urine kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun dari hasil sidak selama ini nihil temuan narkotika.

Termasuk dari hasil tes urine selama ini, Lilik menyatakan belum ada WBP maupun petugas yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika. “Saat ini ada 176 WBP. Khusus yang kasus narkoba sekitar 70-an. Selama ini tes urine rutin kami laksanakan setiap bulan,” ucap Lilik. 7 ode

Komentar