nusabali

Pelaku Kuras Uang Kotak Sesari untuk Bayar Utang

  • www.nusabali.com-pelaku-kuras-uang-kotak-sesari-untuk-bayar-utang

SINGARAJA, NusaBali - Polsek Seririt mengungkap kronologi pencurian kotak sesari Pura Gede di Banjar Dinas Pura, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga dilakukan tersangka Ketut Yudha Sanjaya, 19. Tersangka menguras uang tunai sebanyak Rp 1.750.000 yang merupakan sumbangan punia dari krama di dalam kotak sesari.

Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut pada Kamis (21/3) dinihari. Awalnya, sekitar pukul 01.00 Wita tersangka nongkrong bersama teman-temannya dan diminta membeli minuman keras. Tersangka kemudian pergi mengendarai sepeda  motor Honda Scoopy warna hitam nopol DK 6951 UAC untuk mencari arak.

Saat melewati Pura Gede, tersangka melihat kotak sesari yang ada di depan Pura Gede dan muncul niat untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut. Sesaat kemudian tersangka mencongkel kotak sesari yang tertancap di sisi jaba pura tersebut. Tersangka lalu menggoyangkan tiang penyangga kotak tersebut selama 10 menit hingga lepas.

Tersangka yang merupakan warga Banjar Dinas Pura, Desa Pengastulan ini lalu mengangkut kotak sesari tersebut dengan motor kemudian disimpan di dalam rumahnya. Setelah itu ia kembali ke tongkrongan. Sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka pulang ke rumah dan membongkar kotak sesari di dalam kamarnya.

“Setelah dihitung, uang tunai di dalam kotak sesari jumlahnya Rp 1.750.000. Sebagian uang digunakan membayar utang sebesar Rp 1.300.000 dan sebagian lagi sekitar Rp 120.000 digunakan untuk makan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp. 330.000 masih disimpan di lemari baju kamar tidur tersangka,” ujar Kompol Sunarcaya, Senin (25/3) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengubur kotak sesari tersebut di halaman belakang rumahnya. Namun perbuatan Yudha tersebut akhirnya diketahui saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Saat diamankan pada Sabtu (23/3) polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 330.000 dan kotak sesari yang dikubur sebagai barang bukti.

Kompol Sunarcaya menyampaikan, sebelum nekat mencuri kotak sesari tersebut, tersangka telah beberapa kali mengambil uang di dalam kotak dengan cara dikutil sejak akhir Februari 2024. 

“Sebelumnya pelaku mengambil menggunakan lidi dan peniti. Diambil dikutik-kutik seratus, dua ratus. Pengakuan tersangka totalnya ada sekitar Rp 1,1 juta,” jelasnya.

Tersangka Yudha kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yudha dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.7 mzk

Komentar