nusabali

2 Pemuda Pengganggu Nyepi Wajib Lapor

  • www.nusabali.com-2-pemuda-pengganggu-nyepi-wajib-lapor

Dua oknum pemuda asal Desa Air Kuning diamankan karena ditemukan membawa sepeda motor knalpot brong ke Desa Perancak saat Hari Suci Nyepi, Senin (11/3) sore.

NEGARA, NusaBali
Dua oknum pemuda inisial MR,23, dan AB,21, yang diamankan karena mengganggu pelaksanaan Nyepi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (11/3) lalu, dilepas kembali oleh Polres Jembrana. Namun mereka dikenakan wajib lapor karena dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (13/3), mengatakan dua oknum pemuda asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, itu dilepas karena tidak memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Mengingat hanya kasus tipiring, tidak ada wewenang untuk melakukan penahanan.

"Kewenangan kami hanya bisa menahan 1x24 jam. Karena syarat pidana juga belum ada sampai 5 tahun. Hanya dikenai tipiring. Jadi hanya wajib lapor dan kami kembalikan ke keluarganya," ungkap AKP Agus. 

AKP Agus menjelaskan, MR dan AB diserahkan ke pihak kepolisian setelah diamankan warga bersama pecalang Desa Adat Perancak karena mengganggu ketertiban Nyepi. Mereka masuk ke wilayah Perancak membawa sepeda motor knalpot brong dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol. 

"Kami kenakan tipiring karena tindakan mabuk-mabukan di tempat umum. Sebelumnya kami juga rencana panggil pihak desa adat, tapi kantor bendesa masih tutup sampai Ngembak Gni. Nanti kita undang lagi desa adat untuk masalah tipiring-nya," ucap AKP Agus. 

Saat diamankan 1 x 24 jam itu, AKP Agus mengaku juga sempat melakukan tes urine terhadap kedua pemuda itu. Hasilnya kedua pemuda itu dinyatakan bersih dari narkotika. "Dari Satlantas juga melakukan penilangan karena pelanggaran knalpot brong. Untuk proses tipiring-nya, nanti kami juga akan koordinasi dengan pengadilan," kata AKP Agus. 

Seperti diberikan sebelumnya, dua oknum pemuda asal Desa Air Kuning diamankan karena ditemukan membawa sepeda motor knalpot brong ke Desa Perancak saat Hari Suci Nyepi, Senin (11/3) sore. Kedua pemuda yang diduga kondisi setengah mabuk itu pun diserahkan ke pihak kepolisian setelah kekeh untuk menolak damai atau meminta maaf saat berusaha dimediasi aparat Banjar Adat Dangin Berawah.

Bendesa Adat Perancak Nengah Parna menyatakan, pihaknya dari Desa Adat Perancak menyerahkan sepenuhnya proses kedua oknum pemuda itu kepada pihak kepolisian. Jika ada permintaan damai, pihaknya menyatakan siap memaafkan tindakan kedua oknum pemuda itu. Namun dengan catatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. "Intinya kami berserah ke pihak kepolisian. Kalau memang damai, kami siap saja. Seperti yang saya bilang sebelumnya, dari awal kami sudah upayakan mediasi. Cuman kami minta agar Nyepi-Nyepi berikutnya tidak terulang lagi," ucap Parna.7ode

Komentar