nusabali

KPU Bali Sahkan Suara Pilpres, Partisipasi Tembus 83 Persen

Saksi Ganjar–Mahfud Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

  • www.nusabali.com-kpu-bali-sahkan-suara-pilpres-partisipasi-tembus-83-persen

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengesahkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi terhadap jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dengan penghitungan jumlah pengguna hak suara menembus 83,3 persen.

“Hitung-hitungannya 83,3 persen sesuai target, itu sudah mencapai target kami yang 83 persen lewat sedikit,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di sela rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres Pemilu 2024 pada jenjang KPU Provinsi Bali, yang berlangsung pada Jumat (8/3) di Prime Plaza Sanur, Denpasar.

Dalam pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, John membacakan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 2.740.692. Mereka terdiri dari 2.704.450 daftar pemilih tetap (DPT), 17.496 daftar pemilih tambahan (DPTB), dan 18.746 daftar pemilih khusus (DPK).

Sementara untuk total daftar pemilih tetap yang semestinya bisa menggunakan hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden adalah 3.269.516 orang.

Meski partisipasi berdasarkan kehadiran angkanya tinggi, namun jika berdasarkan surat suara ada puluhan ribu suara mereka yang tidak sah.

“Jumlah suara sah 2.681.007, jumlah suara tidak sah 59.685,” sebut John.

Dari 83,3 persen partisipasi, KPU Bali menyebut kabupaten dengan tingkat partisipasi tertinggi adalah Kabupaten Badung 90 persen, dan terendah Buleleng 75 persen.

Hingga saat ini mereka belum memetakan persentase partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Namun pada pemilihan PPWP pengguna hak pilih laki-laki jumlahnya 1.365.691 orang dan perempuan 1.375.001.

KPU Bali turut mencatat partisipasi disabilitas dan didapatkan jumlah pemilih disabilitas yang mencapai 4.149 orang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dari persentase itu juga, KPU Bali akhirnya mengesahkan total suara tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

John menyampaikan langsung dan disepakati seluruh saksi, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 1.454.640 suara (54,26 persen), diikuti pasangan Ganjar-Mahfud 1.127.134 suara (42,04 persen), dan pasangan Anies-Muhaimin 99.233 suara (3,70 persen).

Sementara itu, saksi pasangan nomor urut 2 Ganjar–Mahfud menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres Pemilu 2024 pada jenjang KPU Provinsi Bali tersebut. Langkah saksi pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini konsisten sejak rekapitulasi di tingkat PPK dan berlanjut di tingkat KPU kabupaten/kota se-Bali.

Wakil Sekretaris BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) PDIP Provinsi Bali Ketut Bela Nusantara, menyampaikan sikap saksi PDIP sebagai respons terhadap cacat etik yang melatarbelakangi Pilpres Pemilu 2024, mulai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial hingga diterimanya pasangan calon nomor urut 2 oleh KPU yang juga telah terbukti melanggar kode etik seperti diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Pelanggaran selama gelaran pemilu ini bisa diukur dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini,” kata Ketut Bela Nusantara di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Bali.

Dia menambahkan, tindakan KPU yang menyesuaikan hasil putusan MK dalam penerimaan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebenarnya harus dibuat terlebih dahulu perubahan PKPU, baru kemudian diambil tindakan. Atas dasar ini, PDIP dalam posisinya sebagai peserta pemilu mengambil sikap tegas untuk ikut mengkritisi proses pemilu.

“Keberatan ini merupakan ekspresi kami untuk memastikan bahwa suara dan proses demokrasi itu berjalan. Kami menilai ada proses pencalonan PPWP, diduga merupakan bagian dari kecurangan pemilu,” ucap Ketut Bela Nusantara.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal nota keberatan tersebut hingga ke tingkat nasional. Tim saksi dari PDIP Provinsi Bali sudah mempersiapkan diri untuk terbang ke Jakarta dalam rangka menjaga sikap tersebut, dan menghargai hasil putusan secara berjenjang hingga ke tingkat pusat.

Wakil Sekretaris OKK DPD II Golkar Bali Muammar Khadafi, yang menjadi saksi Partai Golkar dalam sidang pleno tersebut mengatakan, keberatan yang disampaikan oleh saksi PDIP tidak substansi, hanya bersifat opini.

“Yang disampaikan justru opini, hal-hal yang tidak ada hubungannya di tempat tersebut,” kata Khadafi.

Menanggapi hal ini, OKK Golkar Bali juga melayangkan nota keberatan terhadap catatan khusus yang dibuat para saksi PDIP. Jika KPU Bali tetap menuangkannya, OKK Golkar Bali akan melakukan langkah selanjutnya.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan hasil rekapitulasi ini rencananya diserahkan ke KPU RI pada Minggu (10/3) hari ini, untuk kemudian diplenokan pada Rabu (13/3). Penyerahan dilakukan lebih awal karena di Bali akan ada perayaan Nyepi pada 11-12 Maret 2024.

Lidartawan sebelumnya menyebut alasan saksi Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tidak relevan. Menurutnya alasan terkait cacat etik regulasi tidak masuk akal sebagai alasan saksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi.

“Saksi itu yang menyaksikan, mestinya yang dikomentari apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan,” ujar Lidartawan.

Meski begitu, Lidartawan menegaskan para saksi itu menolak menandatangani berita acara bukan menolak hasil rekapitulasi. 7 ant, a

Komentar