nusabali

Hakim Beri Celah Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan

  • www.nusabali.com-hakim-beri-celah-kejaksaan-lanjutkan-penyidikan

Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

DENPASAR, NusaBali

Setelah menjatuhkan vonis satu tahun kepada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha dan mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) I Gusti Made Patra dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar, majelis hakim kembali membuka celah kepada kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan dan mencari keterlibatan pihak lain.

Dalam amar putusan untuk mantan Sekwan, Rai Sutha pada, Rabu (27/7) majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyerahkan sepenuhnya penyidikan lanjutan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,2 miliar ini. “Penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke kejaksaan karena kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan,” tegasnya.

Wajar saja jika majelis hakim memberi celah lanjutan penyidikan tersebut. Pasalnya, dalam sidang terungkap jika mantan Sekwan, Rai Sutha dan PPTK, Patra yang disebut pelaku utama ternyata tudak menikmati keuntungan dari kerugian negara tersebut. Faktanya, yang mendapat keuntungan dari kerugian negara Rp 2,2 miliar tersebut adalah pihak travel dan anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014.

Hal ini diperkuat dengan pengakuan anggota dewan yang akhirnya mengembalikan kerugian negara Rp 2,2 miliar ke Kejari Denpasar. Majelis hakim pun sempat menegaskan jika pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra menegaskan kemungkinan akan ada penyidikan lanjutan dalam kasus korupsi Perdin selalu ada.

Namun sejak jauh hari Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri sudah mengingatkan, kejaksaaan tidak ingin mendzolimi orang. “Bolehlah ada unsur perbuatan melawan hukumnya tetapi harus dilihat apakah ada niat untuk melakukan itu,” ungkap Kusumayasa yang dikonfirmasi, Kamis (27/7). Selain itu, dalam kasus Perdin DPRD Kota Denpasar ini, sudah ada yang bertanggung-jawab, yakni PA dan PPTK dan lebih dari itu, sudah ada pengembalian kerugian negara. Ia pun tidak ingin dicap Kejari Denpasar tebang pilih dalam perkara ini. “Kami ingin tegaskan, kemungkinan untuk melanjutkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain itu selalu ada,” tegas Kusumayasa. *rez

Komentar