nusabali

Pemkab Klungkung Usulkan 9 Ranperda

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-usulkan-9-ranperda

Pemkab Klungkung mengusulkan 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah (Ranperda).

SEMARAPURA, NusaBali

Ranperda ini disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam rapat paripurna bersama anggota DPRD Klungkung di DPRD Klungkung, Rabu (26/7) pagi.

9 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ranperda tantang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanam Bidang Pendidikan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Klungkung Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ranperda tentang Penyertaan Modal. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, adapun penyampaikan Ranperda tersebut atas dasar beberapa pertimbangan. Di antaranya, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD. Materi muatan dalam ranperda ini mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpnan dan anggota DPRD.

Bupati asal Ceningan, Nusa Penida ini menjelaskan selain merancang Ranperda baru berdasarkan peraturan, ada beberapa Perda lama yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Ada pencabutan terhadap Perda Tingkat II Klungkung Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Sehingga orang mengurus izin tidak ada harus nyetor ke pemerintah. Sidang dilanjutkan dengan pemandangan umum dari Fraksi DPRD Klungkung. Mereka yakni juru bicara Fraksi Golkar I Wayan Tugas, juru bicara Fraksi Demokrat I Made Jana, juru bicara dari Fraksi Hanura Wayan Buda Parwata, juru bicara Fraksi PDIP I Wayan Misna. Pemandangan umum dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh AA Gde Sayang Suparta. Secara umum mereka menerima Ranperda tersebut. *wa

Komentar