nusabali

Bongkar Kecurangan, Ganjar Sebut Hak Angket Bukan Gertakan

  • www.nusabali.com-bongkar-kecurangan-ganjar-sebut-hak-angket-bukan-gertakan

JAKARTA, NusaBali - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, usulan hak angket DPR RI untuk membongkar kecurangan pemilihan umum (Pemilu), bukan gertakan. Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie yang mengatakan, bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya.

Bahkan, Jimly mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Menurut Ganjar melalui keterangan tertulisnya, usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan dan bukan upaya untuk menakut-nakuti. "Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," kata Ganjar, Jumat (23/2). 

Ganjar menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.

"Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita," ujar Ganjar. 

Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," tutur Ganjar.

Dia mengungkapkan, Prof Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan Pemilu. Namun jangan sampai menilai, bahwa apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II juga bisa. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain. Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," papar Ganjar.

Ganjar menegaskan, usulan hak angket yang disampaikannya merupakan keputusan  PDI Perjuangan (PDIP) dan hal itu melalui proses yang serius. Hal ini, telah disampaikan pula oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan diketahui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga  kader PDIP.

"Kami tidak pernah tidak serius ngajuin hak angket.  Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen yang berbicara, itu artinya sudah keputusan partai ya," ucap Ganjar. Mengenai keseriusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan hak angket, lanjutnya, sudah dibicarakan saat pertemuan koordinasi pasca pemungutan suara, pada 14 Februari 2024.

"Ya sampai dengan tanggal 15 Februari, alternatif-alternatif kita sampaikan. Saya kira kita kompak  untuk hak angket," kata Ganjar. Ganjar juga menegaskan, bahwa media salah menangkap pernyataan Mahfud MD selaku cawapres paslon 3, yang seolah-olah tidak mau ikut-ikutan atau mendukung pengajuan hak angket di DPR. k22

Komentar