nusabali

Kasus Money Politics Diproses

Hari ini Bawaslu Buleleng Panggil Terlapor dan Pelapor

  • www.nusabali.com-kasus-money-politics-diproses

Selain menangani dugaan money politics, Bawaslu Buleleng juga tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 5 Banjar Bali, Kelurahan/Kecamatan Buleleng yang sempat heboh

SINGARAJA, NusaBali
Proses dugaan money politics di Kabupaten Buleleng dalam Pemilu 2024 terus berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng berencana menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, Rabu (21/2) hari ini. Selain itu, sejumlah pihak yang dinilai penting menjadi penunjang tahap pembahasan kasus dugaan money politics juga dihadirkan.

Pemanggilan para pihak yanag dinilai terkait ini untuk memenuhi syarat formil dan materil dalam kasus dugaan money politics Pemilu 2024. Bawaslu Buleleng akan kebut prosesnya supaya segera tuntas.

Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, Selasa (20/2) kemarin mengatakan, Bawaslu Buleleng bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menetapkan pasal yang dikenakan atas kasus ini. Yakni pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun.

“Selama 7 hari ke depan tahapan pembahasan dan klarifikasi. Besok (hari ini,red) kami mulai akan menghadirkan atau memanggil pelapor, terlapor, saksi-saksi. Yang dijerat sementara masih tim pemenangan caleg sebagai terlapor. Tetapi tidak menutup kemungkinan calegnya juga bisa kena kalau ada bukti di tengah proses investigasi kami,” terang Carna Wirata.

Selain menangani dugaan money politics, Bawaslu Buleleng juga tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 5 Banjar Bali, Kelurahan/Kecamatan Buleleng yang sempat heboh. Kasus tersebut adalah pemukulan saksi caleg oleh simpatisan partai tertentu lantaran dipergoki mencoblos puluhan surat suara. Bawaslu tetap melakukan penelusuran walaupun tidak ada yang melapor dalam kasus ini.

“Sebenarnya kalau ada yang mengetahui dan melaporkan kejadian itu, potensi pelanggaran dan potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang) tinggi, karena informasinya ada yang menggunakan hak suara lebih dari 1 kali,” ungkap Carna.

Carna menargetkan Panwascam dan Pengawas TPS sudah mendapatkan hasil penelusuran selama lima hari ke depan dari kasus pemukulan saksi itu. Sebelumnya diberitakan dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) lalu, TPS 5 Kelurahan Banjar Bali dihebohkan adanya peristiwa baku hantam antara saksi caleg dengan simpatisan.

Peristiwa itu dipicu karena saksi menegur simpatisan yang diduga mencoblos puluhan surat suara saat petugas KPPS, Pengawas TPS dan Linmas sedang istirahat makan siang. Hanya saja sejauh ini, belum ditemukan bukti dan saksi atas kejadian tersebut.k23

Komentar