nusabali

Korsatpel Jembatan Timbang Cekik Divonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-korsatpel-jembatan-timbang-cekik-divonis-7-tahun

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Dwi Jati mengganti kerugian negara Rp Rp2.521.484.999.

DENPASAR, NusaBali
Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk, Jembrana,  I Made Dwi Jati Arya Negara yang jadi terdakwa kasus dugaan pungli di Jembatan Timbang Cekik divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Hukuman ini naik 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (16/2), majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk sebagaimana didakwakan JPU Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain hukuman 7 tahun penjara, Heriyanti juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Dwi Jati mengganti kerugian negara Rp Rp2.521.484.999.

“Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Heriyanti membacakan putusan.

Atas putusan ini, terdakwa Dwi Jati dan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra. Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap Korsatpel Jembatan Cekik, Dwi Jati.

Penangkapan ketiganya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di  lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.

Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar  diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Selanjutnya, petugas juga mengamankan Korsatpel Jembatan Cekik, Dwi Jati. 7 rez

Komentar