nusabali

Baru Bebas Seminggu, Maling Kambuhan Dijuk Lagi

  • www.nusabali.com-baru-bebas-seminggu-maling-kambuhan-dijuk-lagi

DENPASAR, NusaBali - Maling kambuhan, I Gede Oka Surya Putra alias Lepung, 31 sepertinya tidak ada kapoknya masuk bui. Residivis empat kali kasus pencurian yang baru bebas satu minggu itu kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kembali beraksi membobol rumah.

Selama seminggu bebas, Lepung sudah beraksi di dua lokasi. Pertama di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Berikutnya di Jalan Tukad Batanghari I Nomor 7, Panjer, Denpasar Selatan. Di dua lokasi itu tersangka beraksi bersama seorang temannya sesama dari Sesetan Kadek Adi Putra Negara, 25.

"Tersangka Lepung ini baru seminggu keluar dari penjara. Dia kumat lagi dan ajak temannya untuk melakukan pencurian. Keduanya sudah kita tangkap di seputaran Jalan Tegal Wangi, Denpasar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan Kurniawan, pada Senin (5/2) pagi.

Iptu Titan mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal adanya laporan dari dua orang korban Ardi pratama dan Amad Faruk. Kedua korban ini melaporkan kehilangan tiga unit HP di tempat tinggal mereka di Jalan Tukad Batanghari I Nomor 7, Panjer, Denpasar Selatan, pada Minggu (28/1).

Menerima laporan dengan nomor LP-B/20/I/2024/SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS/BALI itu aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin Iptu  Titan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka hingga dilakukan penangkapan.

"Tiga unit HP yang hilang dicuri kedua tersangka masing-masing Oppo A37, Vivo Y 0 2t, dan Realme 5i. Kedua tersangka datang ke TKP pada saat kedua korban sedang tidur lelap. Korban baru sadar HP hilang setelah bangun pukul 08.00 Wita," ungkap Iptu Titan.

Tiga unit HP itu berhasil diamankan bersamaan saat para tersangka ditangkap. Baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. "Setelah kita cek rekam jejak para tersangka ini ternyata tersangka Lepung sudah empat kali kelaur masuk bui. Dia baru seminggu bebas dari bui kumat lagi dan mengajak temannya untuk mencuri. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar