nusabali

171 Bidang Tanah Bersertifikat Elektronik

  • www.nusabali.com-171-bidang-tanah-bersertifikat-elektronik

Jumlah pra sertifikat elektronik di Kota Denpasar sebanyak 48.349 bidang tanah.

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 171 bidang tanah di Kota Denpasar sudah menggunakan sertifikat elektronik. Penggunaan sertifikat elektronik tersebut seiring dengan peluncuran penggunaan sertifikat elektronik oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang dilakukan, Kamis (25/1/2024). 

Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, Rabu (31/1). Menurutnya, Denpasar memiliki luas wilayah 129.958.776 meter persegi yang terdiri dari 43 desa/kelurahan. Kota Denpasar telah ditetapkan menjadi kota lengkap pertama di Indonesia pada 26 Januari 2024. 

Hingga saat ini jumlah sertifikat elektronik di Denpasar yang sudah terbit 171 bidang. Sementara jumlah pra sertifikat elektronik sebanyak 48.349 bidang. Sedangkan jumlah buku tanah per 23 Januari 2024 sebanyak 199.941 bidang. Dengan jumlah tersebut, artinya sudah banyak peminat mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

Bahkan, dia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait sertifikat elektronik ini kepada sejumlah lembaga atau instansi serta pihak-pihak terkait lainnya. Keberhasilan sosialisasi ini bisa dilihat dari masifnya permohonan sertifikat elektronik tersebut.  “Melalui layanan elektronik ini bisa lebih aman dan lebih cepat,” ujarnya.

Kata dia, layanan ini sudah diterapkan sejak di-launching Presiden RI beberapa waktu lalu. Namun masih sebatas tanah-tanah badan usaha, BUMN, atau lembaga-lembaga negara. Kini, lebih dimasifkan untuk masyarakat umum. “Ini sebenarnya sosialisasi sertifikat elektronik, karena peluncurannya sudah dilakukan Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Nugroho Adi.

Dikatakannya, selama ini pelayanan sertifikat elektronik masih sporadik. Tetapi sejak Kamis (25/1) dilakukan secara masif, semua layanan dilakukan secara elektronik. Artinya, tanah-tanah masyarakat juga bisa dibuatkan sertifikat elektronik.  

Sehingga dengan sertifikat elektronik ini, sejumlah permasalahan yang menyangkut sertifikat bisa dikurangi. Tidak ada lagi laporan kehilangan sertifikat, atau kasus lainnya. Kedua, layanan lebih mudah dan waktu penyelesaian lebih cepat dan tepat. Selain itu, keamanan juga lebih baik. 7 mis

Komentar