nusabali

Kemenkumham Bali Tekankan Netralitas ASN di TPS Khusus Lapas

  • www.nusabali.com-kemenkumham-bali-tekankan-netralitas-asn-di-tps-khusus-lapas

DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tempat Pemungutan Suara (Tps) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Para ASN di lingkungan Lapas dan Rutan pun diminta untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Harus mengindahkan prinsip netralitas ASN, Pemilu yang luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil), dan pastikan warga binaan menerima haknya sebagai warga negara yaitu hak pilih,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana di Denpasar, Kamis (18/1) seperti dilansir Antara.

Murdiana juga mengingatkan kepada jajaran Lapas dan Rutan terkait pentingnya integritas dan implementasi tiga kunci pemasyarakatan.

Dia menjelaskan tiga kunci itu yakni deteksi dini, sinergitas, dan pemberantasan narkoba.

Tidak hanya itu, Murdiana juga menekankan upaya meminimalkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan. “Sebagai petugas pemasyarakatan seyogyanya dapat membina, merawat, dan mengamankan warga atau anak binaan yang ada. Terkhusus keamanan, maksimalkan deteksi dini melalui pemetaan risiko dan penggeledahan rutin,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terdapat 18 TPS Khusus di Pulau Dewata, kecuali di Denpasar.

Anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya menjelaskan pendirian TPS Khusus itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya.

Sebanyak 18 TPS Khusus itu tersebar di Rutan Kelas II-B Negara sebanyak 1 TPS, kemudian di Kabupaten Tabanan yakni di Lapas Kelas II-B ada 1 TPS dan Poltrada ada 2 TPS.

Selanjutnya di Lapas Kelas II-A Kerobokan ada 3 TPS, Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan ada 1 TPS, dan Rutan Kelas II-B Gianyar ada 1 TPS. Kemudian, di Rutan Kelas II-B Klungkung ada 1 TPS, di Kabupaten Bangli ada 2 yakni di Lapas Narkotika Kelas II-A ada 4 TPS dan Rutan Kelas IIB ada 2 TPS. Terakhir di Lapas Kelas II-B Karangasem ada 1 TPS dan Lapas Kelas II-B Singaraja 1 TPS. KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang daftar pemilih di 18 TPS Khusus itu. 7 ant

Komentar