nusabali

Beli Sabu Rp 1,2 Juta, Buruh Proyek di Bali Ditangkap

  • www.nusabali.com-beli-sabu-rp-12-juta-buruh-proyek-di-bali-ditangkap

MANGUPURA, NusaBali.com -Seorang buruh proyek, berinisial S (43) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pekerja asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini ditangkap pada Rabu (3/1/2024) lalu karena terbukti terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan S dilakukan di sisi barat Patung Satriya Gatot Kaca, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, mengatakan bahwa penangkapan S ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan timnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Saat anggota berada di TKP, melihat seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah dikantongi, anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan," kata Madriana, Kamis (11/1/2024).

Dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti berupa sabu, yang dikemas dalam 4 plastik klip, dengan berat bersih masing-masing 0,16 gram, 0,17 gram, 0,13 gram, dan 0,33 gram. Sehingga total keseluruhan mencapai 0,79 gram netto.

Dalam upaya penyelidikan itu, pelaku mengaku barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan didapatkan dari transaksi pembelian dengan temannya melalui ponsel.

"melalui komunikasi tersebut, antara pelaku S dan temannya, disepakati harga barangnya sebesar Rp 1,2 juta, dengan harga per paketnya  Rp 300 ribu," jelas Madriana.

S mengaku sudah mulai mengkonsumsi barang haram tersebut sejak lima tahun lalu, saat menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali, dan sempat berhenti selama beberapa tahun belakangan. Akibat dari adanya tawaran dari seorang teman, membuat S kembali berniat, menggunakan barang tersebut.

Dari perbuatannya itu, tersangka S terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari," pungkas Madriana. *ol4

Komentar