nusabali

Dua Anggota PPK Kubu Kecelakaan

KPU Karangasem Sebut Tahapan Pemilu Tak Terganggu

  • www.nusabali.com-dua-anggota-ppk-kubu-kecelakaan

AMLAPURA, NusaBali - KPU Karangasem terancam kekurangan personil PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, 2 orang anggota PPK Kecamatan Kubu mengalami kecelakaan di hari yang sama. Kedua anggota PPK Kecamatan Kubu tersebut adalah I Made Sutarja dan I Made Putu Arya.

Baik Sutarja maupun Arya sama-sama mengalami cedera dan terancam tidak bisa bertugas di Pemilu 2024. Bahkan, Sutarja yang duduk di divisi teknis alami cedera patah tulang. Sehingga harus istirahat lama untuk pulih.

Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa di Karangasem, Senin (8/1) mengatakan, kecelakaan yang menimpa anggota PPK Kecamatan Kubu terjadi pada Minggu (24/12/2023) lalu. Namun, Darma Budiasa dengan percaya diri menyebut seluruh tahapan pemilu tidak akan terganggu.

“Semua tahapan Pemilu 2024 di Kecamatan Kubu akan berjalan lancar, empat anggota KPU telah menengok sambil melihat kesehatan kedua anggota PPK itu,”  ujar Darma Budiasa di sela-sela memantau kegiatan pelipatan surat surat di GOR Gunung Agung, Jalan Untung Surapati Amlapura, Senin.

Darma Budiasa mengaku telah mengutus empat anggota KPU Karangasem untuk menengok anggota PPK yang tertimpa musibah sebagai bentuk dukungan dan motivasi. Keempat anggota KPU yang menengok adalah I Kadek Sukara, I Gede Budana, Agus Nugroho Purwanto dan I Wayan Suastika. Sementara Darma Budiasa sendiri tidak bisa hadir. Alasannya, sibuk mengurus logistik pemilu.“Kan saya sibuk, mengurus logistik dan menghadiri acara-acara penting, kan sudah empat anggota KPU yang menengok, sama saja,” kilah Darma Budiasa.

Sementara Ketua PPK Kecamatan Kubu, I Ketut Rudiawan mengatakan anggota PPK Sutarja dan Arya belum bisa aktif. “Anggota I Made Sutarja belum bisa aktif, begitu juga anggota I Made Putu Arya, semua beban kerja kedua anggota itu sementara ditanggung Ketua PPK Kecamatan Kubu,” ujar Rudiawan.

Menurut Rudiawan, dalam kondisi rekan kerja tertimpa musibah, PPK Kecamatan Kubu dipastikan mengalami banyak tantangan. Sebab, banyak agenda yang akan dilaksanakan. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK akan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024  di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU.k16

Komentar