nusabali

3 Pesawat Lion Air Dilarang Terbang Sementara

  • www.nusabali.com-3-pesawat-lion-air-dilarang-terbang-sementara

Imbas kasus Boeing 737 Max di AS yang alami panel jendela pesawat pecah di udara

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang tiga pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air mengudara imbas kasus terbaru jenis pesawat tersebut di Amerika Serikat.

Jumat lalu (5/1), Boeing 737-9 Max yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu pesawat jebol tak lama setelah lepas landas dari Portland, Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat (AS).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai pengguna Boeing 737-9 Max.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air, diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (8/1).

Lion Air menyatakan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik yang diterima pada 7 Januari 2024. Isinya, tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.

Menurut Lion, Boeing 737-9 Max miliknya tidak menggunakan tipe mid exit door plug, tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

"Berdasarkan hal di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil tiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II," kata Kristi.

Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.

"Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," imbuhnya.

Pesawat Alaska Airlines yang membawa 174 penumpang dan enam awak penerbangan melakukan pendaratan darurat di usai panel jendela pesawat pecah di udara, tak lama setelah lepas landas dari Portland, Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat (AS).

Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS pun melakukan investigasi atas insiden yang terjadi di pesawat Boeing 737-9 Max maskapai Alaska Airlines tersebut. Selain itu, Kantor Penerbangan Federal AS (FAA) pada Sabtu (6/1) memutuskan untuk melarang terbang (grounding) pesawat terkait dulu sementara waktu.

Mengutip Reuters, Administrator FAA Mike Whitaker mengatakan badan tersebut memerlukan pemeriksaan segera terhadap pesawat-pesawat terkait sebelum mereka dapat kembali terbang. 7

Komentar