nusabali

Penerbangan Lion Air Sering Terlambat, YLKI: Tarif Sudah Tinggi tapi Sering

  • www.nusabali.com-penerbangan-lion-air-sering-terlambat-ylki-tarif-sudah-tinggi-tapi-sering

JAKARTA, NusaBali - Sejumlah penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan pada Selasa (2/5).

Penerbangan Lion Air yang delay tersebut, yakni  JT-973 rute Bandara Hang Nadim Batam ke Bandara Kualanamu Deli Serdang, penerbangan JT-247 rute Bandara Hang Nadim Batam ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, penerbangan JT-142 rute Bandara Depati Amir Pangkalpinang ke bandara HAS Hanandjoedin Tanjung Pandan, dan penerbangan JT-306 rute Bandara Kualanamu ke Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh.

Sejumlah penerbangan Lion Air delay dengan alasan beragam, seperti pengerjaan perawatan tambahan pada pesawat, gangguan pada kargo pesawat sehingga pesawat perlu diganti dengan mendatangkan pesawat dari Jakarta, hingga kondisi cuaca yang buruk. Lion Air delay ini tentu merugikan penumpang sebagai konsumen.

Untuk alasan kondisi cuaca yang buruk, mungkin masih bisa dimaklumi karena cuaca dapat berubah seketika.

Namun bagaimana dengan alasan keterlambatan akibat masalah teknis pesawat? Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seringnya penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan dinilai tidak memenuhi hak konsumen.

Pasalnya, saat ini tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sudah tinggi ditambah konsumen juga harus menanggung biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif tiket pesawat.

"Seharusnya indikator ontime-nya ditingkatkankan. Masa TBA sudah tinggi tapi masih sering delay, ini kan tidak fair bagi hak konsumen," ujarnya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (3/5).

Dengan adanya kenaikan tarif tiket pesawat ini, dia bilang, seharusnya maskapai mengimbanginya dengan meningkatkan pelayanan kepada penumpang termasuk aspek on-time performance.

"Ya, harus (berimbang) dong. Jangan naik tarif atau dengan TBA tapi pelayanannya ala TBB (tarif batas bawah)," ucapnya.

Selain dari sisi maskapai, menurutnya, pihak regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga lebih cermat dalam mengawasi on-time performance tiap maskapai.

"Seharusnya Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan terhadap maskapai yang sering delay. Walaupun mungkin delaynya masih sesuai standar on-time performance," tuturnya.7

Komentar