nusabali

Utamakan Pencegahan, Bawaslu Badung Telah Awasi 78 Kampanye

  • www.nusabali.com-utamakan-pencegahan-bawaslu-badung-telah-awasi-78-kampanye

MANGUPURA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mencatat telah melaksanakan pengawasan terhadap 78 kegiatan kampanye peserta pemilu (partai politik) di Kabupaten Badung sejak masa kampanye diberlakukan pada 28 November 2023 lalu. Bawaslu akan mengutamakan pencegahan dalam pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan 'Kayun' Semara Cipta mengungkapkan sistem pengawasan yang dilakukan pihaknya secara berjenjang dengan melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwas Kecamatan (panwascam). 

Kata Kayun, hingga saat ini partai politik yang telah melaksanakan kegiatan kampanye di Kabupaten Badung yaitu PDI Perjuangan (PDIP), PSI, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Nasdem. "Kami melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai yang menembuskan saja," ujar Kayun, dihubungi NusaBali di Badung, Sabtu (6/1).

Mengingat semakin dekatnya hari pencoblosan, pihaknya memprediksi kampanye di bulan Januari ini akan lebih banyak dari satu bulan sebelumnya. "Saya kira waktu ini akan dimanfaatkan sangat maksimal oleh teman-teman partai dan kami sangat menjaga ritme pola pengawasan," kata mantan Ketua KPU Badung dua periode ini.

Menurut Kayun, jumlah peserta kampanye telah diatur yakni paling banyak 1.000 orang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, yakni batasan terhadap pertemuan terbatas adalah 1.000 orang untuk tingkat kabupaten. 

Pihaknya pun akan mencermati data yang masuk dan apabila melibatkan peserta lebih dari 500 atau 1.000 orang, Bawaslu Badung akan turun langsung guna melakukan pendampingan bersama PKD dan Panwascam. "Jadi memang kami juga menyampaikan informasi bahwa selama kampanye ini untuk pertemuan terbatas itu maksimal 1.000 orang. Kalau lebih dari 1.000 itu sudah kategori rapat umum, baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 21 Januari 2024," terang Kayun.

Dia mencontohkan kampanye di Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal yang melibatkan 1.000 orang dalam bentuk kegiatan kampanye deklarasi, dirangkaikan dengan jalan santai. Begitu kegiatan jalan santai usai, barulah dilanjutkan dengan kegiatan deklarasi atau kampanye. 

“Kami lebih pada upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai model-model kegiatan kampanye terselubung terjadi. Astungkara lancar (pengawasan kegiatan kampanye, red), paling di awal-awal saja yang ada kendala," kata pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.ind

Komentar