nusabali

2024, Badung Sewa Kendaraan Dinas

Untuk Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di Setda

  • www.nusabali.com-2024-badung-sewa-kendaraan-dinas

Jika membeli untuk menjadi aset pemerintah dibutuhkan Rp 37,3 miliar. Sedangkan dengan sistem sewa dibutuhkan hanya Rp 11,5 miliar.

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung melakukan kebijakan baru mulai tahun anggaran 2024, khususnya dalam kegiatan pengadaan kendaraan operasional bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah (Setda). Pemkab Badung akan melakukan sistem leasing atau sewa untuk kendaraan dinas. Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Badung dapat melakukan efisiensi anggaran yang cukup besar.

Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Made Suardita, mengatakan sesuai arahan pimpinan akan dilakukan peremajaan kendaraan operasional Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di Setda. Mengingat kendaraan operasional telah berusia 6 tahun dengan pengadaan terakhir pada 2017. Akan tetapi, Pemkab Badung tidak lagi melakukan pembelian kendaraan yang akan menjadi aset, melainkan dengan sistem leasing alias sewa.

“Mulai tahun anggaran 2024 untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional Pimpinan Perangkat Daerah, kita bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem leasing,” jelasnya di Puspem Badung, Selasa (2/1).

Artaka menambahkan, sistem leasing ini telah digunakan oleh sejumlah pemerintah daerah di Bali, termasuk oleh instansi pemerintah pusat. Menurutnya, dengan sistem leasing bisa dilakukan efisiensi anggaran khususunya dalam pemeliharaan. “Kita tinggal menggunakan saja, untuk pemeliharaan seperti perbaikan, servis, ganti oli, ganti ban, dan lainnya menjadi tanggung jawab rekanan. Mobil ini juga sudah dijamin asuransi, yang juga menjadi kewajiban rekanan,” imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan selama ini untuk pemeliharaan 58 kendaraan operasional Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian dianggarkan Rp 2,3 miliar lebih per tahun. Efisiensi lain juga dari anggaran pengadaan. Jika dengan membeli untuk menjadi aset pemerintah, dibutuhkan anggaran Rp 37,3 miliar lebih, sedangkan dengan sistem leasing, anggaran yang dibutuhkan sesuai kontrak dengan rekanan senilai Rp 11,5 miliar.

Kerja sama dengan rekanan yang dipilih berdasarkan E-Katalog menggunakan kontrak payung. Di mana kontrak diperpanjang setiap tahun selama 5 tahun.

Sedangkan untuk kendaraan operasional yang sebelumnya digunakan oleh akan ditarik untuk digunakan sebagai kendaraan operasional perangkat daerah. “Untuk mobil operasional lainnya kita akan usulkan penghapusan, karena semakin tua usia kendaraan, maka biaya pemeliharaannya akan semakin tinggi,” kata Artaka. @ ind

Komentar