nusabali

4 Pelaku Persetubuhan Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka

KPAD Geram, Foto Selfie Pelaku Diminta Di-takedown

  • www.nusabali.com-4-pelaku-persetubuhan-gadis-15-tahun-jadi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali - Empat orang pelaku yang diduga menyetubuhi gadis berusia 15 tahun di Kecamatan/Kabupaten Buleleng dalam sebuah foto yang viral di media sosial (Medsos) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan keempat tersangka tersebut, yakni tiga orang remaja berinisial PR,14, WM,14, dan AB,17, serta satu pelaku dewasa berinisial RM,20. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Buleleng sejak diamankan pada, Minggu (24/12) lalu.

AKP Diatmika menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini polisi hanya menahan tersangka dewasa, yakni RM. Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan untuk tersangka yang dewasa sudah kami tahan. Sementara yang di bawah umur masih wajib lapor," ujar AKP Diatmika saat ditemui, Selasa (26/12).

Polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka. Polisi telah menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng. Hasil visum itu menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban. Selain itu, foto selfie yang memperlihatkan korban disetubuhi juga menjadi petunjuk penyidik.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini mengungkapkan antara korban dan para pelaku memiliki hubungan pertemanan. Awalnya, korban dihubungi oleh salah seorang tersangka melalui pesan WhatsApp yang isinya mengajak korban nongkrong bermain game pada, Sabtu (23/12) malam. Korban pun mengiyakan ajakan itu. Namun ternyata korban diajak minum minuman keras (Miras). Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk berat bersama empat tersangka. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka RM. Saat korban tak sadarkan diri, para tersangka diduga menyetubuhi korban secara bergilir. Salah satu tersangka bahkan mengabadikan perbuatannya tersebut dengan ber-selfie.

"Salah satu tersangka merupakan teman SMP korban. Korban diajak keluar ke tempat mereka (para tersangka) nongkrong bermain game. Korban sempat diajak minum minuman keras hingga mabuk, kemudian terjadilah dugaan persetubuhan itu," imbuh AKP Diatmika.

Dalam foto yang beredar terlihat salah seorang pelaku ber-selfie dan memperlihatkan satu pelaku lainnya tengah menyetubuhi korban yang tak sadarkan diri. Selain itu, tampak kedua pelaku lainnya di samping kanan kiri dengan memegang dada korban. Foto beredar luas di media sosial, Minggu (24/12) dinihari. Sejumlah warga yang geram mengamankan para pelaku dan membawanya ke balai kelurahan setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Orangtua korban yang belakangan mengetahui foto itu lalu melapor peristiwa yang menimpa anaknya ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Foto: Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini. -SURYADI

Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali bereaksi keras. Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini meminta semua pihak menghentikan penyebaran gambar atau video yang disebarkan oleh salah satu pelaku. “Kepada  semua pihak agar menghentikan penyebaran gambar atau video anak yang beredar ini karena menyebarkan konten ini juga merupakan pelanggaran hak anak dan tindak pidana,” jelas Yastini kepada NusaBali, Selasa kemarin.

“Kepada aparat kepolisian agar sesegera mungkin men-takedown konten ini dari semua platform media sosial,” sambungnya. Yastini prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anak khususnya anak perempuan. Terlebih para terduga pelaku juga masih ada yang berusia anak-anak (di bawah 18 tahun). KPAD Bali telah melakukan koordinasi dengan lembaga penyedia layanan teknis untuk melakukan pendampingan kepada anak korban. Selanjutnya KPAD akan ikut mengawal kasus ini agar dapat berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak  dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya agar hak hak anak selama proses hukum tidak dilanggar.

“Korban agar mendapatkan penanganan dari proses hukum hingga pemulihan atau rehabilitasi yang menjadi hak korban dan tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak,” jelas Yastini. Yastini menjelaskan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana selanjutnya disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak.

Kasus kekerasan (seksual) terhadap anak seakan tidak pernah berhenti menjadi pemberitaan di media massa. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sepertinya belum memberikan efek jera. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Saat ini kami masih mengkalkulasi dan mengumpulkan data kasus kekerasan terhadap anak se-Bali tidak hanya kekerasan seksual tapi semua bentuk kekerasan terhadap anak,” sebut Yastini. Agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Yastini berharap agar orangtua mendampingi dan mengawasi anaknya, sehingga dapat melakukan antisipasi lebih terhadap kemungkinan adanya potensi kekerasan terhadap anak. “Demikian juga masyarakat agar turut berpartisipasi mencegah kekerasan terhadap anak,” harap Yastini. 7 mzk, cr78

Komentar