nusabali

Masih Tahap Melengkapi Berkas

Kelanjutan Kasus Jero Dasaran Alit

  • www.nusabali.com-masih-tahap-melengkapi-berkas

Dalam penuntasan kasus ini, Polres Tabanan masih terus melakukan koordinasi dengan Kejakri Tabanan, terutama menyangkut jeratan tambahan pasal.

TABANAN, NusaBali
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Jero Dasaran Alit (JDA) masih dalam proses melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke tahap II. Polres Tabanan masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dengan jeratan pasal yang ditetapkan. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan pihaknya masih melakukan proses kelengkapan berkas. "Apa yang belum lengkap masih kita lengkapi. Jadi dalam proses ini tentu memerlukan proses," ujarnya, Senin (18/12). 

Menurutnya, dalam penuntasan kasus ini masih terus dilakukan koordinasi terutama jeratan tambahan pasal. Sebagaimana ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun, sehingga untuk kasus hukuman di bawah 7 tahun tidak dilakukan penahanan. 

"Nah dalam penanganan kasus seiring terus proses penyelidikan dilakukan ada jeratan pasal tambahan. Dan ini terus kita koordinasikan kepada Kejari. Hampir setiap hari koordinasi. Intinya kita sedang melengkapi berkas," tegas Leo Dedy Defretes. 

Sebelumnya Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit disangkakan pasal berlapis primer. Hal tersebut terungkap saat Polres Tabanan kembali memanggil tokoh pemuka agama asal Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri, pada Kamis (23/11) lalu. 

Adapun tiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 289 Tentang Perbuatan Cabul, dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan pasal tambahan tersebut otomatis ancaman hukuman penjara bertambah. 

Jero Dasaran Alit dipanggil polisi saat itu sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam pemanggilannya itu dia didampingi tiga kuasa hukumnya. Sekitar satu jam dengan 16 pertanyaan diminta keterangan tim penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.

Sementara dalam press release akhir tahun, Polres Tabanan mengungkapkan kasus kriminalitas pada 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Tahun 2023 ada 167 laporan kasus kriminalitas, kemudian baru 124 selesai ditangani. Sisanya atau 43 masih dalam PR penyelesaian. Sedangkan di tahun 2022 laporan kasus kriminalitas hanya 119 dan sudah selesai penanganan sebanyak 103 kasus. 

Kapolres Dedy pun menegaskan jika  PR kasus yang belum terselesaikan sudah menkankan jajarannya,  terutama Unit Reskrim untuk bisa menuntaskan di tahun 2024. "Dari 167 kasus tersebut ada sejumlah kasus kriminalitas yang menonjol, antara lain kasus yang palsu, kekerasan anak, pencurian kekerasan dua 4 kasus hingga korupsi 2 kasus," tandasnya. 7des

Komentar