nusabali

Nyabu, Pasutri Aussie Digerebek di Hotel

  • www.nusabali.com-nyabu-pasutri-aussie-digerebek-di-hotel

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi-saksi hanya TAS yang ditetapkan jadi tersangka. Sementara istrinya TIM hanya sebagai saksi.

DENPASAR, NusaBali - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Australia masing-masing berinisial TAS, 49 dan TIM, 31 digerebek aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di salah satu kamar hotel di Legian, Kuta, Badung, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 13.00 Wita. Kamar hotel tempat pasangan ini digerebek setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kamar nomor 236 hotel dimaksud sering dijadikan tempat pesta narkoba. 

Dari dalam kamar itu polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 3,19 gram. Barang haram itu dibagi dalam dua paket dan ditemukan di dua tempat penyimpanan berbeda. Satu paket seberat 315 gram ditemukan di atas tempat tidur. Satu paket lainnya seberat 0,04 gram ditemukan di dalam kotak kacamata. Pasutri yang baru lima tahun menikah itu beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Bali. 

Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saat gelar jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Bali, pada Senin (13/5) mengatakan penangkapan terhadap pasangan bule tersebut setelah sebelumnya tim Opsnal Unit 4 Subdit II mendapat informasi dari masyarakat. Setelah didalami informasi tersebut akhirnya tim yang dipimpin oleh Kanit 4 Dit Resnarkoba Polda Bali AKP I Putu Budi Artama melakukan penggerebekan. 

Pada saat digerebek petugas menemukan amplop kertas warna cokelat yang dikirim dari Australia. Pada amplop itu tertera nama pengirimnya berinisial JA dan penerimanya adalah TAS. Setelah dibuka amplop itu berisi sebuah pasta gigi yang di dalamnya ditemukan dua plastik bening berisi narkoba jenis shabu. Setelah ditimbang berat bersih barang haram itu 3,15 gram. 

Menemukan barang bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan pada suruh kamar. Kecurigaan petugas terbukti. Ditemukan lagi narkoba lainnya disimpan di dalam kotak kaca mata yang ditempatkan di dalam laci meja nakas seberat 0,04 gram. Di dalam laci meja itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni alat isap narkoba yakni bong kaca dan korek api gas. Selain itu polisi juga menyita satu unit iPhone 12 dari tersangka TAS. 

"Hasil interogasi terhadap TAS semua barang itu adalah miliknya. Narkoba di dalam amplop itu dikirim oleh temannya dari Australia. Pola pengirimannya seperti apa kini masih didalami. Sementara narkoba yang ditemukan di dalam kotak kaca mata dibawa langsung oleh tersangka sendiri saat datang dari Australia sebulan lalu. Ini juga masih didalami modusnya," ungkap AKBP Ponco yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Bali AKBP Dewa Made Palguna.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP pasangan itu dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada penyidik TAS mengaku semua narkoba itu adalah miliknya. Hasil tes urine pelaku juga positif narkoba. 

Sementara untuk istrinya TIM mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dikirim dari Australia tersebut. TIM juga tidak mengetahui asal-usul narkoba yang dikuasai suaminya. Bahkan TIM mengaku tidak mengetahui kalau suaminya pakai narkoba. Hasil tes urine dasi TIM negatif. 

"Berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi-saksi hanya TAS yang ditetapkan jadi tersangka. Sementara TIM tidak terbukti menyalahgunakan narkoba. Tersangka TAS dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar