nusabali

Jaksa Eksekusi Perkara Korupsi LPD Anturan

  • www.nusabali.com-jaksa-eksekusi-perkara-korupsi-lpd-anturan

SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai mengeksekusi putusan perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan dengan terpidana mantan Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan. Jaksa telah menyita uang tunai Rp 661 juta serta sejumlah adet LPD dalam proses penyidikan sebelumnya.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Arta Wirawan divonis penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Dia juga dikeni uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436 subsider 3 tahun. Arta Wirawan sempat mengajukan kasasi putusan itu ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Dengan demikian putusan perkara korupsi LPD Anturan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto menyampaikan, Jaksa mulai mengeksekusi putusan, pada Senin (4/12) lalu. “Eksekusi fisik berupa penahanan terpidana sudah kami lakukan,” jelasnya, Selasa (12/12) di Kantor Kejari Buleleng.

Eksekusi uang pengganti kerugian negara Rp 151 miliar dilakukan bertahap. Jaksa masih menginventarisasi sejumlah barang bukti yang dikumpulkan saat tahap penyidikan, yakni berupa uang tunai Rp 661.269.556, ratusan serifikat hak milik (SHM) tanah atas nama terpidana Arta Wirawan, dan satu unit mobil.

“Sertifikat yang disita selama proses penyelidikan dan penyidikan jumlahnya ratusan. Berdasarkan putusan, ada yang dikembalikan ke LPD, dan pihak lain. Nanti kami pilah-pilah berdasarkan putusan majelis hakim,” jelasnya.

Adapun uang tunai sejumlah Rp 661 juta yang disita jaksa juga didapatkan saat proses penyidikan berlangsung. “Kebanyakan dari pengembalian dana 'reward' yang tidak sesuai ketentuan. Kami melacak siapa-siapa saja yang menerima dan kami panggil. Dari pemanggilan itu ada pengembalian dana dan kami kumpulkan,” lanjut Bambang.

Uang sitaan Rp 661 juta itu menjadi bagian dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 151 miliar. “Sesuai ketentuan, kami harus memulihkan kerugian negara 151 miliar itu yang dikenakan pada terpidana. Dalam penyidikan kami menyita 661 juta, uang itu menjadi salah satu bagian pengurangan yang Rp 151 miliar,” beber dia.

Kata Bambang, tidak ada batas waktu untuk jaksa melakukan eksekusi uang pengganti. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda terpidana untuk dilelang menutupi uang pengganti sebagai kerugian negara.

Namun saat ini jaksa masih menghitung nilai akumulasi pada SHM yang disita. Jaksa juga akan melacak aset-aset lain di luar yang telah disita. “Apalagi banyak sertifikat tanah yang tidak disita tapi kami indikasikan ada hubungannya dengan perkaranya. Akan kami nilai apakah bisa memenuhi uang pengganti Rp 151 miliar itu,” jelasnya dia.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Ketua LPD Anturan, Ketut Darmita berharap aset-aset LPD yang sebelumnya disita Kejari Buleleng untuk kepentingan penyidikan bisa dikembalikan ke LPD. “Harapannya dikembalikan. Semua sertifikat atas nama LPD, dan uang tunai, serta aset lainnya yang di kejaksaan,” katanya.

LPD Anturan saat ini sudah beroperasi kembali dengan pengurus baru yang dibentuk. Pengurus mulai memungut kredit macet ke nasabah di lapangan dan mengumpulkan data deposito serta nilai kredit yang beredar di masyarakat. “Sudah mulai berjalan. Kami melakukan verifikasi dan rekap ke lapangan,” lanjutnya.

Dia berharap, pengembalian aset yang disita kejaksaan bisa membantu memulihkan keuangan LPD. “Mudah-mudahan setelah mendapatkan data aset yang disita kejaksaan ini bisa untuk memenuhi kewajiban kami kepada penabung dan deposan. Kami masih koordinasi terus, terkait petunjuk dan apa yang kami lakukan selanjutnya,” tandas Darmita.7mzk

Komentar