nusabali

Ada yang Parkir Sejak 2016 hingga Tagihan Capai Rp 74 Juta

100 Unit Lebih Sepeda Motor Ditinggal Pemiliknya di Parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-ada-yang-parkir-sejak-2016-hingga-tagihan-capai-rp-74-juta

Pihak bandara mengimbau pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya masih berada di Bandara Ngurah Rai untuk segera menghubungi Angkasa Pura Support

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 100 unit sepeda motor ditemukan tak bertuan di area parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kejadian ini mengejutkan, apalagi ada salah satu sepeda motor diketahui telah ditinggalkan selama tujuh tahun hingga kondisinya berdebu. Tunggakan biaya parkir pun menjadi membengkak hingga mencapai Rp 74 juta. Jenis motor yang ditinggalkan pemiliknya pun beragam.

Pengganti Sementara (Pgs) General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi menjelaskan kendaraan roda dua ini masih berada di lantai tiga parkir bertingkat, di sebelah utara terminal bandara. Adapun jumlah kendaraan tersebut sebanyak 103 unit, yang terdiri dari 100 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.

“Saat ini, kita mencatat sekitar 100 unit sepeda motor yang belum diambil pemiliknya sejak bulan Oktober. Bahkan ada sepeda motor yang sudah ditinggal pemiliknya selama tujuh tahun. Untuk kendaraan roda 4 kini ada 3 unit dari semula 4 unit. Satu unit sudah diambil pemiliknya dan dibayar biaya parkirnya pada Maret 2022 lalu,” beber Iwan pada, Senin (4/12).

Periode tinggal kendaraan tersebut pun ungkap dia bervariasi, mulai dari tujuh tahun hingga tiga bulan. Iwan juga menyampaikan bahwa biaya parkir tertinggi dikenakan pada kendaraan yang masuk area parkir pada tanggal 5 Juli 2016, dengan estimasi biaya parkir mencapai kurang lebih Rp 74 juta. Pada dasarnya, mekanisme layanan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak memungkinkan untuk mengetahui pemilik kendaraan bermotor tersebut. “Namun, kami sedang berusaha bekerja sama dengan instansi yang berwenang, seperti Kejaksaan Tinggi Bali, untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor yang ditinggalkan,” tambah Iwan.

Lebih jauh Iwan katakan, pihaknya sudah memiliki Memorandum of Understanding atau Nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini pihak bandara sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk menangani kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya masih berada di Bandara Ngurah Rai untuk segera menghubungi Angkasa Pura Support. Sebab dia mengakui bahwa kehadiran kendaraan yang tidak memiliki pemilik mengakibatkan slot parkir yang ada terpakai. 

“Informasi ini diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat agar para pemilik kendaraan segera mengambil langkah untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka dan menghindari biaya parkir yang terus bertambah,” harapnya. Untuk diketahui, tarif parkir inap di Bandara Ngurah Rai untuk sepeda motor pada tahun 2016 adalah Rp 16.000 per hari. Kemudian, sejak 2021 tarif naik menjadi Rp 28.000 per hari. 7 ol3

Komentar