nusabali

Kampanye Berbau SARA Picu Konflik dan Kekerasan di Masyarakat

  • www.nusabali.com-kampanye-berbau-sara-picu-konflik-dan-kekerasan-di-masyarakat

DENPASAR, NusaBali - Bawaslu Bali mengajak seluruh elemen masyarakat mencegah kampanye bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), hoax dan ujaran kebencian di media sosial (medsos). Sebab, strategi kampanye berbau SARA  ini berpotensi besar melahirkan kekerasan dan konflik antar masyarakat.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat rapat membahas Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Bali, di Denpasar, Jumat (24/11) mengatakan, Bawaslu Bali siap mencegah kampanye berbau SARA dan ujaran kebencian berkolaborasi dengan elemen masyarakat.

Saat ini kata Suguna, SARA dan hoax di medsos susah dilenyapkan. Lemahnya regulasi, upaya menjerat para aktor pelaku pembuat atau penyebar kampanye bermuatan SARA, hoax dan ujaran kebencian sulit dilaksanakan di lapangan. “Kampanye bermuatan ujaran kebencian adalah indikator yang paling banyak terjadi pada kampanye di media sosial yaitu sebesar 50 persen,” kata Suguna dalam rilis Bawaslu Bali, Jumat.

Lebih jauh, kata Suguna, perlu adanya kolaborasi banyak pihak untuk membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, Platform Medsos, Penyelenggara Pemilu dan Komunitas Masyarakat yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoax dan ujaran kebencian di medsos.

Sementara, Kepala BIN Provinsi Bali, Brigjen Pol Hadi Purnomo mengungkapkan secara umum tahapan Pemilu 2024 di wilayah Bali hingga saat ini berjalan aman dan lancar.  Namun demikian, jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, terdapat potensi-potensi kerawanan yang patut diatensi seperti kerusakan pada logistik, permasalahan internal Parpol, dukungan Capres-Cawapres, Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho tokoh parpol, sampai dengan pro kontra kampanye di lembaga pendidikan.

Menanggapi yang disampaikan Hadi Purnomo, Suguna menuturkan bahwa dalam melakukan kampanye di tempat pendidikan, peserta pemilu dilarang untuk menggunakan atribut. Untuk kegiatan kampanye di kampus hanya boleh pada saat hari libur. “Kampanye di kampus itu tidak boleh membawa atribut apapun, dan harus dilakukan pada hari libur, agar tidak mengganggu proses belajar,” pungkas Suguna.n nat

Komentar