nusabali

Pedagang di Atas Trotoar Ditertibkan

  • www.nusabali.com-pedagang-di-atas-trotoar-ditertibkan
  • www.nusabali.com-pedagang-di-atas-trotoar-ditertibkan

TABANAN, NusaBali - Satpol PP Kabupaten Tabanan kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar, Senin (20/11). Penertiban itu menyasar Pasar Dauh Pala di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan yang sarat melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dari penertiban  itu ada 10 pedagang yang kedapatan menjajakan dagangannya di atas trotoar. Mereka pun saat itu langsung diberikan pembinaan. Namun apabila melanggar bakal dikenakan sanksi tegas. 

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan penertiban yang dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Tak hanya itu dari penertiban ini supaya masyarakat semakin paham akan fungsi trotoar itu. "Penertiban ini sifatnya rutin tidak hanya sekali," ujarnya. 

Disebutkan penertiban yang dilakukan terhadap pedagang baru sebatas pembinaan. Seluruh pedagang yang kedapatan melanggar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Tapi jika nanti pedagang ini bandel maka sanksi tegas akan kita terapkan," tegas Sukanada. 

Dia pun berharap penertiban ini diikuti dengan baik oleh pedagang. Sehingga kawasan kota ataupun sekitaran pasar tidak terkesan kumuh akibat pedagang yang berjualan sampai mengambil batas jalan. "Kita akan pantau terus hal ini supaya tidak menjadi kebiasaan," katanya. 7des

Komentar