nusabali

Kasus Lift Maut Jalan di Tempat

  • www.nusabali.com-kasus-lift-maut-jalan-di-tempat

Saat ini kedua tersangka yakni Mujiana selaku vendor dan Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort bahkan masih menghirup udara bebas.

GIANYAR, NusaBali
Pasca penetapan tersangka, tidak ada perkembangan lebih lanjut kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud. Masyarakat mengira kasus ini sudah masuk persidangan. Nyatanya, terhitung sudah 3 bulan lamanya pasca kejadian awal September lalu, hingga Kamis (16/11) kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan 5 karyawan meninggal dunia ini masih bergulir di Polres Gianyar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar Komang Adi saat dikonfirmasi mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Gianyar baru menerima penyerahan berkas perkara atau tahap I. "Sudah tahap pertama penyerahan berkas perkara. Belum (penyerahan) tersangka dan barang bukti. Belum P21," terangnya.

Termasuk tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Saat ini kedua tersangka yakni Mujiana selaku vendor dan Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort bahkan masih menghirup udara bebas. Sebab keduanya tak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan karena usia dan memiliki sakit bawaan. Dikatakan Komang Adi, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Ganantaka belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, AKP Ganantaka tidak merespon.

Sebelumnya diberitakan, Polres Gianyar menetapkan Vincent Juwono, Owner Ayuterra Resort dan kontraktor lift bernama Mujiana sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka dilakukan usai polisi memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Termasuk Vincent Juwono dan istriny Lingga Wati Utomo.

Polisi juga telah meminta keterangan sebanyak 6 orang saksi ahli dari Kementrian Tenaga Kerja dan juga akademisi Universitas Udayana. Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data Kementerian Tenaga Kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. Dia berperan merancang, membuat dan mengoperasikan lift inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.

Mujiana disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Vincent Juwono berperan selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort. Dia menjadi sosok yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana. Dimana inclinator yang dibuat oleh Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Vincent Juwono disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang

jo Pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak dilakukan penahanan. Hal itu karena adanya alasan usia dan penyakit bawaan yang dialami kedua tersangka. 7 nvi

Komentar