nusabali

7 Warga Binaan Lapas Singaraja Bebas

  • www.nusabali.com-7-warga-binaan-lapas-singaraja-bebas

SINGARAJA , NusaBali - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mengeluarkan 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (15/11). Adapun jenis perkara ketujuh WBP yakni lima orang perkara perlindungan anak dan dua orang perkara narkotika.

Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, para WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pembebasan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Sutresna berharap, para WBP yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan menjadi pribadi yang lebih baik. "Dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apa pun," jelasnya.

Ia menambahkan, program pembebasan bersyarat ini juga sebagai langkah mengurangi beban Lapas Singaraja yang overkapasitas. Saat ini Lapas Singaraja dihuni 308 warga binaan padahal kapasitasnya hanya menampung 100 orang.

Sementara itu, salah satu narapidana perkara narkotika yang bebas berinisial W (43) mengaku bersyukur karena bisa bebas melalui program Pembebasan Bersyarat. Dia juga mengaku akan menjadi lebih baik dan taat aturan saat kembali ke masyarakat. "Hari ini saya bisa bebas tanpa biaya sepersenpun," katanya. 7mzk

Komentar