nusabali

Gelapkan Uang Rp 2,9M, Manajer Koperasi Dipolisikan

Koperasi Werdhi Sedana Tercatat Sebagai Koperasi Terbaik di Badung

  • www.nusabali.com-gelapkan-uang-rp-29m-manajer-koperasi-dipolisikan

Khusus untuk sembilan orang nasabah yang buat laporan ke Polda Bali kemarin total kerugiannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara di koperasi tersebut nasabahnya mencapai ribuan orang.

DENPASAR, NusaBali
Manajer Koperasi Werdhi Sedana berinisial I Wayan T dilaporkan ke Polda Bali oleh 9 orang nasabahnya, pada Jumat (10/11). Wayan T dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPP) dengan kerugian mencapai Rp 2,9 miliar.

Para nasabah pilih lapor polisi karena tidak menemukan jalan keluar atas permasalahan yang mereka hadapi di koperasi yang berada di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung itu. Mereka mendatangi Polda Bali dengan membawa spanduk.

Nasabah yang menabung tidak bisa menarik uang tabungannya tanpa alasan yang jelas. Selain itu pihak koperasi juga tidak mencarikan solusi agar masalah itu selesai. Khusus untuk sembilan orang nasabah yang buat laporan ke Polda Bali kemarin total kerugiannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara di koperasi tersebut nasabahnya mencapai ribuan orang.

Ditemui di Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar pelapor yang juga mewakili delapan orang nasabah lainnya I Ketut Candi mengatakan kasus ini mulai muncul sejak tahun 2019. Pada saat itu dirinya mau menarik uang Rp 500 juta untuk beli tanah di Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. Namun uang tersebut tidak cair tanpa alasan yang jelas sampai sekarang.

Ketut candi menceritakan dirinya mulai gabung jadi nasabah Koperasi Werdhi Buana Mengwi sejak 2012. Dia mau jadi nasabah di sana karena sangat percaya dengan koperasi tersebut. Apalagi koperasi itu merupakan koperasi terbaik penilaian Dinas Koperasi Badung saat itu.

"Saya tertarik karena programnya sangat bagus. Misalnya membuat arisan motor. Awalnya saya ikut arisan sepeda motor. Saya mengajak beberapa teman dari Gianyar. Beberapa tahun berjalan aman dan bagus. Saya akhirnya percaya untuk meminjam dan menabung bahkan deposito. Saya pernah tabung di sana sampai Rp 3,5 miliar," beber Ketut Candi.

Pada tahun 2019 Ketut Candi menarik uang sebesar Rp 1,2 miliar. Prosesnya lancar tanpa hambatan dan cepat. Berikutnya dia hendak menarik uang sebanyak Rp 500 juta. Uangnya tidak bisa cair tanpa alasan yang jelas. "Katanya tunggu besok. Setelah itu seminggu hingga tunggu sebulan. Akhirnya kita curiga. Ada apa dengan koperasi tidak bisa tarik dana sedangkan omsetnya puluhan miliar. Sejak saat itu saya berusaha untuk menarik sisa uang saya yang ada di sana. Terakhir sisa uang saya di sana Rp 818.730.000," bebernya.

Belakangan Ketut Candi baru tahu ternyata nasabah lainnya juga mengalami hal serupa. Akhirnya dibuat rapat anggota yang dihadiri pihak Dinas Koperasi Badung. Pada saat itu oleh Dians Koperasi menyarankan nasabah untuk buat tim khusus guna mengetahui apa yang dialami koperasi sebenarnya.

"Saat rapat itu saya dipilih menjadi wakil ketua Timsus. Kita berusaha berjuang untuk ada dana biar bisa berjalan. Ada hasil uang malah ditarik oleh manajer dengan alasan dipakai keperluan banjar," ungkap Ketut Candi yang kemarin didampingi penasehat hukum I Putu Agus Putra Sumarjana dan tim.

Guna mengetahui apa yang terjadi di dalam koperasi tersebut Timsus mencari tim audit. Setelah diaudit ditemukan selisih uang puluhan miliar rupiah. Hasil audit itu juga diserahkan ke polisi. Mengetahui ada masalah, Timsus mengundang manajer untuk menjelaskannya sekaligus minta klarifikasi. Tujuannya untuk mengetahui siapa sebenarnya yang memakai uang itu. Sayangnya manajer tidak hadir.

"Karena tidak ada jalan keluar akhirnya kami buat laporan polisi. Sebenarnya nasabah semua mengalah. Bagi yang punya tabungan dan deposito ikhlas tidak mendapat bunga demi kelancaran pemabayaran dan kredit tetap ditagih. Kita awalnya tidak mau lapor polisi. Kita ingin kekeluargaan. Namun manajer koperasi tidak punya itikad baik. Kami punya utang tidak bisa bayar karena uang kami tidak bisa ditarik sampai sekarang," pungkasnya.

I Putu Agus Putra Sumarjana mengatakan yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Wayan T selaku manajer di Koperasi Werdhi Sedana. Dirinya berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Dari 9 orang klien saya kerugian terbesar adalah Rp 800 juta. Ada yang Rp 600 juta dan lainnya. Pokoknya totalnya sekitar Rp 2,9 miliar. Ini mengerikan. Nasabahnya di sana ribuan orang. Saya berharap kepolisian segera usut kasus ini agar para nasabah ini bisa mendapatkan haknya," tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut tengah didalami. "Mohon maaf detailnya saya belum dapat. Saya cek dulu, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," ungkap Kombes Jansen melalui pesan WhatsApp. 7 pol

Komentar