nusabali

Pj Gubernur Serahkan Hibah Dana Pilkada 2024

Tawarkan Sistem Cooling System di Tahun Politik

  • www.nusabali.com-pj-gubernur-serahkan-hibah-dana-pilkada-2024

DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota di Bali.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (9/11). NPHD menjadi salah satu penanda kesiapan melaksanakan tahapan Pilkada di Bali, terkait anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024 yang sudah tersedia.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur menekankan bahwa Pemilu dan Pilkada adalah pesta rakyat, maka sewajarnya semua pihak termasuk masyarakat memiliki peran dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Untuk itu, penting adanya cooling system, yaitu sistem pendinginan dalam mengelola perbedaan-perbedaan, sehingga tidak terjadi keterbelahan di masyarakat apalagi terjadi konflik terbuka, sehingga tujuan dari Pemilu dan Pilkada di antaranya adalah melanjutkan kesinambungan pemerintahan, pembangunan tercapai dan bergerak maju. Pj Gubernur Mahendra Jaya mengajak untuk tidak memberikan ruang kepada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan Pemilu dan Pilkada yang aman dan damai.

"Masyarakat di Bali adalah masyarakat yang shanti (damai), sebagaimana doa Parama Shanti ‘Om Shanti, Shanti, Shanti Om’ yang diucapkan ketika mengakhiri suatu kegiatan, merupakan pesan perdamaian yang luar biasa, berdamai dengan diri kita, dengan lingkungan kita, dan selalu berdamai," ujarnya. Menurut Pj Gubernur pemahaman tentang hal tersebut merupakan modal dasar dan utama agar tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu, ataupun permusuhan atau niat buruk terhadap orang lain tanpa melihat perbedaan pandangan, partai, dan pilihan. Lebih jauh, Mahendra Jaya juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 nanti, setidaknya ada empat kunci sukses, yaitu faktor penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas.

Berikutnya faktor peserta Pemilu, dalam hal ini terdiri dari partai politik peserta Pemilu bersama para calon legislatif dan calon kepala daerah, dalam hal mana peserta pemilu juga dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik SARA/identitas. Selanjutnya faktor masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas, karena seorang pemilih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Terakhir adalah faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI, ASN dan aparat lainnya yang harus menjaga netralitasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan sesuai ketentuan setelah penandatanganan NPHD maka realisasi pencairannya paling lambat 14 hari kerja yang direalisasikan tahap pertama, yaitu 40 persen dari total anggaran pada tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60 persen dicairkan tahun anggaran 2024. Dijelaskan, NPHD kali ini ditujukan untuk  KPU dan Bawaslu saja, sedangkan untuk pengamanan Pilkada TNI dan Polri dilaksanakan tahun depan, namun besaran dana hibahnya sudah disepakati. Ditegaskan oleh Dewa Indra bahwa pendanaan Pemilu sepenuhnya didanai oleh APBN, sedangkan Pilkada didanai oleh APBD.

Penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 secara serentak di Provinsi Bali yang dihadiri oleh Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Bali, beserta Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula Forkopimda Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, dalam laporannya mengatakan bahwa Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing Daerah. Adapun rinciannya, adalah KPU dan Bawaslu Provinsi Bali total dana hibah yang diperoleh sebesar Rp197.074.168.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli jumlah total sebesar Rp37.334.792.900, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng jumlah total Rp55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana jumlah total Rp37.033.382.200, KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung jumlah total Rp31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan jumlah total Rp50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kota Denpasar jumlah total Rp43.693.000.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung jumlah total Rp48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem jumlah total Rp48.400.000.000.

Besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri, maka pada Tahun Anggaran 2023 direalisasikan sebesar 40 persen dari jumlah yang disepakati dan sisanya yang 60 persen akan direalisasikan di Tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100 persen di Tahun Anggaran 2023.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menginginkan agar biaya untuk Pilkada 2024 lebih efisien sesuai dana yang diberikan pemerintah daerah, baik untuk provinsi maupun tiap-tiap kabupaten/kota. “Saya berharap dengan anggaran yang sudah tersedia ini dapat dipergunakan dengan prinsip anggaran efektif dan efisien. Apa yang bisa kita kerja samakan seperti sosialisasi untuk gubernur di beberapa kabupaten menggunakan satu anggaran saja, jangan keduanya (anggaran kabupaten dan provinsi, Red),” katanya.

“Cukup segitu, biasalah penyelenggara karena kita banyak kan membiayai PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) se-Bali, jadi sebenarnya 40 persen anggaran kabupaten/kota sudah kita tanggung, itu yang besar, yang lainnya tidak,” ujar Lidartawan. Untuk efisiensi lain dapat melalui proses pemasangan papan kampanye, yaitu cukup KPU Bali yang mendanai pemasangan atribut peraga kampanye bagi para calon gubernur-wakil gubernur di kabupaten/kota, penyelenggara di tingkat itu tak perlu lagi. 7 cr78

Komentar