nusabali

Praperadilan Ditolak, Jro Dasaran Alit Tetap Tersangka

  • www.nusabali.com-praperadilan-ditolak-jro-dasaran-alit-tetap-tersangka

TABANAN, NusaBali - Gugatan Praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11).

Sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita ini diawali dengan pembacaan kesimpulan. Setelah itu sidang diskors sekitar 30 menit barulah dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan. Dalam putusan hakim tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan seluruh gugatan pemohon kepada termohon ditolak.

"Menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," tegas Hakim Sayu Komang Wiratini dalam putusannya. Dengan sudah diputuskan proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya. Dari putusan yang dibacakan hakim permohonan Praperadilan Jro Dasaran Alit ditolak karena menurut pertimbangan pengadilan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan tahap penyidikan dan tidak sewenang-wenang.

Untuk itu pengadilan berpendapat penetapan tersangka pemohon Kadek Dwi Arnata adalah sah, dan berdasarkan hukum serta tidak menyalahi undang-undang.

Selain itu dalam putusannya termohon menetapkan Kadek Dwi Arnata sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses penyidikan dan penyelidikan sudah sah.

Dalam putusan itu hakim juga menolak permintaan pemohon untuk menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Menanggapi putusan praperadilan tersebut Jro Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan menyatakan menghormati proses hukum Praperadilan. "Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan praperadilan tahap penyidikan nanti kan ada tahap penuntutan dari Kejaksaan," katanya.

Disebutkan dari proses Praperadilan ini menurut pertimbangannya bahwa majelis hakim tidak pada materi pokok perkara. Sedangkan pihaknya menuntut terkait dengan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka ini tentunya berkaitan dengan alat bukti. Nah alat bukti apa? ya ada alat bukti surat dan alat bukti saksi. Dan menurut hemat saya saksi sesuai 185 ayat 1 KUHAP itu keterangan saksi sebagai alat bukti harus dihadirkan di depan persidangan. Sedangkan kita tahu tidak ada saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Tapi ya sudahlah itulah hukum. Jadi kita menghormati putusan hakim," jelas Mulyawan.

Sementara itu Jro Dasaran Alit yang juga ikut menyaksikan sidang mengaku meskipun permohonannya ditolak dia merasa biasa-biasa saja dan tidak terlalu terbebani. "Sebagai warga negara yang baik upaya pembelaan dan pembuktian memang harus dilaksanakan karena diberi kesempatan. Jadi berhasil atau tidaknya itu kembali ke proses persidangan dan ke proses putusan hakim. Jadi saya tidak terbebani. Jadi dijalani saja sesuai dengan mekanisme dan alurnya," kata Jro Dasaran Alit.

Sementara itu I Wayan Kota dari Bidkum Polda Bali menegaskan putusan Praperadilan sesuai pernyataan hakim sudah inkrah tidak ada lagi upaya hukum lagi terkait dengan proses praperadilan ini. "Sekarang tinggal penyidik menuntaskan proses penyidikannya," tegas Wayan Kota. Terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan I Komang Agus Dharmayana menegaskan proses penyidikan tetap berjalan untuk selanjutnya masuk ke tahap P-21. "Terkait proses ini kami penyidik dari awal sudah yakin terkait langkah yang sudah dilakukan," tegasnya. "Secepatnya kita akan selesaikan untuk bisa ke tahap P-21.  Dan ini masih berproses," tandas AKP Dharmayana. 7 des

Komentar